Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat dalam periode Januari hingga September 2021 sudah ada delapan terdakwa perkara narkotika yang merupakan bandar telah divonis hukuman mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terpidana itu berasal dari beragam perkara narkotika telah diproses hukum.
"Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antarnya dijatuhkan pidana hukuman mati," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Ahad.
Menurut Dodi, seluruh terpidana mati itu masih tetap berproses hukum meski sudah divonis hukuman mati. Sehingga menurutnya belum semuanya terpidana tersebut dieksekusi.
Baca juga: Sahroni dukung vonis mati pengedar narkoba
"Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah," katanya.
Berdasarkan datanya, vonis mati yang paling banyak terjadi diputuskan di wilayah Kota Cirebon. Data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ada sebanyak 5 terdakwa yang divonis mati.
Selain di Kota Cirebon, di Kota Bandung juga ada terdakwa yang mendapat vonis pidana hukuman mati. dari 138 perkara narkotika di Bandung, dua di antaranya mendapatkan hukuman mati.
Sementara itu, Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling banyak memiliki perkara tindak pidana narkotika. Dari total 734 perkara narkotika di Jawa Barat, ada 231 perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Baca juga: Pengadilan Negeri Idi Aceh memvonis mati empat terdakwa narkoba
Baca juga: PN Medan vonis mati kurir 41,8 kg sabu-sabu asal Jawa Timur
Kejati Jabar catat 8 bandar narkoba divonis mati
21 November 2021 15:04 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: