Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu mengatakan, sosialisasi dilakukan agar perusahaan segera membuat dan menerapkan struktur skala upah atau gaji sesuai dengan kinerja pekerja atau buruh dan kemampuan perusahaan.
"Nantinya kami akan meminta perusahaan-perusahaan agar segera menyesuaikan, yakni dengan membuat struktur dan skala upah di setiap perusahaannya," ujar Dirjen Putri saat menerima audiensi dari perwakilan pekerja/buruh di Ruang PTSA Kemnaker, Jakarta, Jumat (19/11).
Baca juga: Kemnaker: Kebijakan pengupahan dorong peningkatan produktivitas
Menurut Dirjen Putri, struktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," katanya.
Sanksi yang dikenakan terhadap perusahaan yaitu pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.
Selain sanksi pidana, disampaikan, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.
Baca juga: Kemnaker bahas proses penetapan Upah Minimum 2022
"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucapnya.
Ia menyatakan pihaknya intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan agar pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun memperoleh upah sesuai struktur dan skala upah.
Namun demikian, ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar juga aktif melaporkan kepada pihaknya jika menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Kemnaker: Kebijakan pengupahan dorong peningkatan produktivitas
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VI DPR: Kenaikan UMP jangan buat panik pengusaha