Medan (ANTARA News) - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, baik yang bekerja di perusahaan maupun pembantu rumah tangga wajib mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah, kata Wakil Ketua MPR RI, Dr Farhan Hamid, di Medan, Sabtu.

Ia mengatakan, dewasa ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sedang menggodok peraturan-peraturan dan melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait di negara penerima TKI untuk menciptakan kondisi terbaik bagi tenaga kerja.

Menurut Farhan Hamid, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) tidak punya kebijakan untuk menangani masalah jaminan kesehatan, karena mereka bukan pembuat kebijakan, tapi hanya pelaksana kebajikan saja.

"Jadi, tidak bisa kita tekankan kepada mereka. Kementerian yang kita desak untuk terus memperbaiki situasi yang bisa menguntungkan para TKI," katanya saat melakukan kunjungan ke RSU Sari Mutiara Medan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga tengah memperbaiki UU tenaga kerja tahun 2004. "Mana-mana yang kurang sekarang sedang diperbaiki melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri yang nantinya ditingkatkan jadi UU," katanya.

Ia juga berharap tugas itu bukan hanya dipikirkan oleh Presiden saja, namun pemerintah keseluruhan terutama instansi terkait. Sehingga, cita-cita untuk mewujudkan semua TKI memiliki jaminan kesehatan pada tahun 2014 bisa tercapai.

"Kita bercita-cita secepat mungkin, harapannya sebelum akhir tahun 2014 semua TKI punya jaminan kesehatan. Selain Presiden, menteri terkait, DPR dan lembaga lain juga harus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan masalah jaminan kesehatan TKI ini," katanya.

Anggota DPD-RI asal Sumut, Parlindungan Purba, di kesempatan yang sama mengatakan, tidak tertutup kemungkinan masih banyak TKI yang tidak memiliki jaminan kesehatan.

Namun menurut dia, biasanya TKI yang tidak memiliki jaminan kesehatan tersebut adalah mereka yang menjadi TKI ilegal.(*)
(T.KR-JRD/Z002)