Wapres: Keterlibatan mubalig terduga teroris tak berkaitan dengan MUI
19 November 2021 21:16 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri pembukaan Pekan Kerukunan Internasional dan Konferensi Nasional ke-VI Forum Kerukunan Umat Beragama di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat (19/11/2021). ANTARA/HO-BPMI Setwapres.
Manado (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai keterlibatan mubalig pengurus MUI yang diduga terlibat tindak pidana terorisme tidak berkaitan dengan kiprah MUI.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat mendampingi Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat.
"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara.
Baca juga: Wapres dukung Polri proses hukum mubalig terduga teroris
Masduki, yang juga Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi mengatakan keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.
Keterlibatan oknum pengurus dalam tindak pidana terorisme tersebut, katanya, tidak membuat MUI harus dibubarkan melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.
"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan? Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," tegasnya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Penanggulangan terorisme libatkan tokoh agama
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16/11) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.
Ketiga orang tersebut adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pengurus Komisi Fatwa MUI.
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).
Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.
Baca juga: Wapres: Menjaga kerukunan tidak mudah dan tidak murah
Hal itu disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat mendampingi Ma’ruf Amin dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Utara, Jumat.
"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," kata Masduki di Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737- 400 TNI Angkatan Udara.
Baca juga: Wapres dukung Polri proses hukum mubalig terduga teroris
Masduki, yang juga Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi mengatakan keterlibatan pengurus MUI terduga teroris tersebut sifatnya pribadi dan tidak berkaitan dengan organisasi MUI.
Keterlibatan oknum pengurus dalam tindak pidana terorisme tersebut, katanya, tidak membuat MUI harus dibubarkan melainkan terduga teroris itu harus diproses hukum dan diselidiki jaringan lain yang terlibat.
"Itu pribadi dia. Misalnya ada oknum yang sama di lembaga lain, apakah lantas lembaganya dibubarkan? Toh itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan (masalah) pribadinya. Tinggal mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," tegasnya.
Baca juga: Wapres Ma'ruf: Penanggulangan terorisme libatkan tokoh agama
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi pada Selasa (16/11) terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana terorisme.
Ketiga orang tersebut adalah Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat. Ahmad Zain An Najah pengurus Komisi Fatwa MUI.
Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berdekatan karena diduga terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap di bawah Jamaah Islamiyah (JI).
Polri mengenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.
Baca juga: Wapres: Menjaga kerukunan tidak mudah dan tidak murah
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: