Pontianak (ANTARA News) - Perdagangan telur penyu di Kabupaten Ketapang masih marak meski telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Amalia (29), warga Ketapang saat dihubungi dari Pontianak, Jumat, tempat penjualan telur hewan yang dilindungi itu di antaranya di Pasar Rangge Sentap dan Payak Kumang.

Ia menambahkan, rata-rata telur penyu dijual dengan harga Rp2 ribu per butirnya. "Sepertinya permintaan masyarakat cukup banyak sehingga pedagang kembali berjualan," kata dia.

Informasi yang dihimpun, telur penyu itu didapat pedagang dari pengumpul di daerah pesisir Kabupaten Ketapang.

Pedagang menjual dengan harga Rp2 ribu per butir. Terkadang, untuk enam butir telur penyu dijual dengan harga Rp10 ribu.

Mereka dapat memperoleh keuntungan hingga Rp200 ribu untuk 500 butir telur yang terjual.

Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pelestarian pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Regional Kalimantan Kris Handoko mengatakan, instansi terkait perlu mengambil langkah tegas dan cepat guna menekan perdagangan ilegal telur penyu di Kalimantan Barat.

"Dibandingkan Kaltim, lokasi perdagangan telur penyu di Kalbar lebih banyak dan tersebar. Jumlah telur yang diperdagangkan juga diprediksi jauh lebih banyak," kata Kris Handoko di Paloh, Sambas, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, telur penyu yang diperdagangkan di Kalbar juga berasal dari wilayah sekitar seperti Kepulauan Riau dan Riau.

Kris Handoko mengambil data WWF, menyatakan bahwa perdagangan telur penyu terdapat di 25 lokasi yang tersebar di lima kabupaten/kota yang ada di Kalbar. Jumlah lokasi terbanyak ada di Kota Pontianak (10 lokasi), diikuti oleh Kabupaten Sambas (6), Kota Singkawang (4), Kabupaten Bengkayang (3) dan Kabupaten Pontianak. (ANT/A038)