BRIN petakan kebutuhan riset dan inovasi K/L melalui FKRI 2021
19 November 2021 16:02 WIB
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko (tengah) berbicara dalam Pembukaan Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI) 2021 dalam jaringan di Jakarta, Jumat (19/11/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memetakan kebutuhan riset dan inovasi dari kementerian/lembaga (K/L) melalui Forum Komunikasi Riset dan Inovasi (FKRI) 2021.
"Forum Komunikasi Riset dan Inovasi adalah ajang tahunan untuk mengumpulkan kebutuhan riset dan inovasi yang dibutuhkan oleh K/L, dan akan menjadi landasan perencanaan program di BRIN pada tahun anggaran berikutnya," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Pembukaan FKRI 2021 dalam jaringan di Jakarta, Jumat.
FKRI yang diselenggarakan pada 22-26 November 2021 adalah yang pertama kalinya dilakukan setelah pembentukan BRIN pada April 2021, dan bersifat penting untuk perencanaan program riset dan inovasi guna mendukung kementerian/lembaga (K/L).
Baca juga: Ciptakan ekosistem, BRIN perkuat pengembangan SDM iptek dan riset
Baca juga: BRIN dukung hasil riset sampai tahap komersialisasi
FKRI juga menjadi ajang silaturahim antara K/L dengan BRIN, bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam mengagendakan kebutuhan riset dan inovasi dari setiap K/L untuk tahun 2022 dan 2023.
Setelah FKRI dengan K/L, BRIN juga akan menyelenggarakan FKRI dengan pelaku usaha, industri, dan perusahaan rintisan (startup), serta pemerintah daerah.
Dalam forum itu, setiap pimpinan K/L akan menyampaikan kebutuhan riset dan inovasi yang diharapkan untuk dapat dilaksanakan oleh BRIN pada 2022 dan 2023.
Kebutuhan riset dan inovasi tersebut dibagi menjadi dua jenis kebutuhan, yakni riset untuk solusi teknologi dan inovasi, dan riset untuk kebijakan.
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian kebutuhan riset dan inovasi, yang pertama daftar isian, kebutuhan pelaksanaan riset dan inovasi dari setiap K/L.
Yang kedua adalah hasil yang diharapkan dari pelaksanaan riset tersebut yang nantinya dapat dipergunakan atau membantu K/L di masa mendatang.
Handoko berharap melalui FKRI 2021, dapat terpetakan kebutuhan riset dan inovasi dari setiap K/L, untuk tahun 2022 dan 2023 dapat dilaksanakan oleh BRIN dan menjadi solusi bagi permasalahan pada setiap K/L tersebut.
Selain itu, FKRI 2021 diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebutuhan riset dan inovasi yang mampu meningkatkan keunggulan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dapat dijadikan kebijakan berbasis bukti yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: BRIN: RISET-Pro kembangkan SDM iptek unggul menuju Indonesia Emas 2045
Riset dan inovasi tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim bagi Indonesia.
FKRI juga merupakan konsekuensi dari diintegrasikannya berbagai unit penelitian dan pengembangan K/L ke dalam BRIN.
Hal itu sejalan dengan beralihnya tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan setiap K/L menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN, menurut Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Dengan demikian, pelaksanaan fungsi tersebut sejak 1 Januari 2022 dilaksanakan di BRIN, dengan menggunakan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang selama ini digunakan di K/L untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan tersebut.
"Forum Komunikasi Riset dan Inovasi adalah ajang tahunan untuk mengumpulkan kebutuhan riset dan inovasi yang dibutuhkan oleh K/L, dan akan menjadi landasan perencanaan program di BRIN pada tahun anggaran berikutnya," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam Pembukaan FKRI 2021 dalam jaringan di Jakarta, Jumat.
FKRI yang diselenggarakan pada 22-26 November 2021 adalah yang pertama kalinya dilakukan setelah pembentukan BRIN pada April 2021, dan bersifat penting untuk perencanaan program riset dan inovasi guna mendukung kementerian/lembaga (K/L).
Baca juga: Ciptakan ekosistem, BRIN perkuat pengembangan SDM iptek dan riset
Baca juga: BRIN dukung hasil riset sampai tahap komersialisasi
FKRI juga menjadi ajang silaturahim antara K/L dengan BRIN, bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam mengagendakan kebutuhan riset dan inovasi dari setiap K/L untuk tahun 2022 dan 2023.
Setelah FKRI dengan K/L, BRIN juga akan menyelenggarakan FKRI dengan pelaku usaha, industri, dan perusahaan rintisan (startup), serta pemerintah daerah.
Dalam forum itu, setiap pimpinan K/L akan menyampaikan kebutuhan riset dan inovasi yang diharapkan untuk dapat dilaksanakan oleh BRIN pada 2022 dan 2023.
Kebutuhan riset dan inovasi tersebut dibagi menjadi dua jenis kebutuhan, yakni riset untuk solusi teknologi dan inovasi, dan riset untuk kebijakan.
Ada dua hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian kebutuhan riset dan inovasi, yang pertama daftar isian, kebutuhan pelaksanaan riset dan inovasi dari setiap K/L.
Yang kedua adalah hasil yang diharapkan dari pelaksanaan riset tersebut yang nantinya dapat dipergunakan atau membantu K/L di masa mendatang.
Handoko berharap melalui FKRI 2021, dapat terpetakan kebutuhan riset dan inovasi dari setiap K/L, untuk tahun 2022 dan 2023 dapat dilaksanakan oleh BRIN dan menjadi solusi bagi permasalahan pada setiap K/L tersebut.
Selain itu, FKRI 2021 diharapkan dapat menghasilkan rumusan kebutuhan riset dan inovasi yang mampu meningkatkan keunggulan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dapat dijadikan kebijakan berbasis bukti yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: BRIN: RISET-Pro kembangkan SDM iptek unggul menuju Indonesia Emas 2045
Riset dan inovasi tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta iklim bagi Indonesia.
FKRI juga merupakan konsekuensi dari diintegrasikannya berbagai unit penelitian dan pengembangan K/L ke dalam BRIN.
Hal itu sejalan dengan beralihnya tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan setiap K/L menjadi tugas, fungsi dan kewenangan BRIN, menurut Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021.
Dengan demikian, pelaksanaan fungsi tersebut sejak 1 Januari 2022 dilaksanakan di BRIN, dengan menggunakan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan dan aset yang selama ini digunakan di K/L untuk menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan tersebut.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: