KPK panggil karyawan swasta terkait kasus Azis Syamsuddin
19 November 2021 10:44 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) terkait pengumuman dan penahanan Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jakarta (ANTARA) - KPK, Jumat memanggil karyawan swasta bernama Tri Rosmayanti dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ).
Baca juga: MKD yakin KPK taat prosedur sebelum geledah ruangan Azis Syamsuddin
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK telah mengumumkan politikus itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK.
Baca juga: MKD pastikan tidak intervensi penyelidikan KPK di DPR
Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.
KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Kemarin, pemeriksaan Aziz Syamsuddin hingga gugatan di MK
Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (AZ).
Baca juga: MKD yakin KPK taat prosedur sebelum geledah ruangan Azis Syamsuddin
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK telah mengumumkan politikus itu sebagai tersangka pada Sabtu (25/9).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syamsuddin menghubungi penyidik KPK saat itu, Stepanus Robin Pattuju, dan meminta tolong mengurus kasus di Lampung Tengah yang melibatkannya dan juga Aliza Gunado yang penyelidikan kasusnya tengah dilakukan KPK.
Baca juga: MKD pastikan tidak intervensi penyelidikan KPK di DPR
Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan wakil ketua umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Selanjutnya, Pattuju menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.
KPK menduga pemberian uang dari Syamsuddin kepada Pattuju dan Husain yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp4 miliar.
Baca juga: Kemarin, pemeriksaan Aziz Syamsuddin hingga gugatan di MK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: