Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, saat ini pengguna narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai 1,5 persen dari jumlah total penduduk Indonesia.

"Sedang uang yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba mencapai Rp20 triliun per tahunnya dan diprediksi akan terus meningkat," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie pada Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun sidang 2010-2011, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Untuk mengantisipasinya, DPR RI telah melakukan perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika yang kini menjadi UU 35/2009 tentang Narkotika.

Perubahan tersebut dikarenakan banyaknya terjadi keterlibatan narapidana dan oknum petugas dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP).

"Sering ditemukan terjadi pengaturan atau pengendalian narkotika nasional dan internasional di LP, bahkan sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisasi," kata Marzuki.

UU 35/2009 tentang Narkotika mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup dan pidana mati.

"Namun UU tersebut belum mampu mencegah meningkatnya jumlah peredaran, produksi dan penggunaan narkoba di Indonesia," kata Marzuki.

Marzuki menambahkan, perkembangan pengguna narkoba yang terus meningkat sangat mengkhawatirkan serta menjadi ancaman serius bagi kelangsungan umat, utamanya generasi muda.

"Sangat diharapkan adanya penerapan, penegakan hukum yang konsekwen dan meningkatkan pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat," kata Marzuki.

Rapat Paripurna hari ini merupakan rapat paripurna penutupan masa sidang III DPR RI.

Agenda Rapat Paripurna ini adalah mendengarkan laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) mengenai hasil pembahasan Rancangan Anggaran DPR RI pada 2012 yang dilanjutkan dengan pengambilam keputusan.

Selain itu, rapat paripurna juga akan mendengarkan pidato penutupan masa sidang III tahun sidang 2010 2011.
(zul)