Dumai (ANTARA News) - Petugas Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Kota Dumai, Riau, mengamankan puluhan unit komputer jinjing atau laptop yang diduga ilegal.

"Puluhan barang elektronik itu diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam dengan menggunakan kapal Fery Indomal Ekspres, dan kemudian ke Dumai dengan menggunakan Fery Dumai Ekspres 1," kata salah seorang anak buah kapal (ABK) Fery Dumai Ekpres 1 yang tidak bersedia disebut namanya, di Dumai, Kamis malam.

"Mulanya kami tidak tahu mengapa kotak-kotak kardus yang ada dibagasi kapal diperiksa petugas bea cukai. Tetapi setelah dibuka, ternyata isinya laptop semua. Jumlahnya mungkin lebih dari 70 unit," katanya.

Beberapa pengawas pelayaran pada Administrator Pelabuhan (Adpel) juga mengatakan barang elektronik yang dikemas dalam beberapa kotak kardus itu disita dari bagasi Fery Dumai Ekspres 1 oleh petugas Kantor Penindakan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Madya Dumai.

Sementara itu, KPPBC Madya Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan puluhan barang elektronik tersebut.

Seorang pejabat BC Dumai yang menduduki jabatan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Budi Hermanto ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis malam terkait penyitaan barang elektronik itu, belum bersedia menjawab.

Begitu pula dengan pesan singkat atau SMS berisikan pertanyaan seputar penindakan yang dilakukan petugas BC yang dikirim ke Budi pada Kamis malam sekitar pukul 22.35 WIB, juga belum dijawab. (FZR/M008/K004)