Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menginginkan pada Pemilu 2024 dapat diberikan kewenangan dan otoritas agar bisa melakukan eksekusi terhadap pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

"Agar Bawaslu tidak hanya menerima, memeriksa dan memutus dalam bentuk rekomendasi," kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Kamis.

Rudia mengemukakan, permasalahan mendasar pada setiap tahap kampanye diantaranya pemasangan APK yang terjadi di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU. Hal tersebut termasuk dalam pelanggaran administratif.

"Terkait hal itu, harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu, tetapi Bawaslu sendiri memiliki keterbatasan dalam menindaklanjuti hal tersebut. Kewenangan Bawaslu tidak dapat langsung mengeksekusi, melainkan merekomendasikan untuk dilakukan penurunannya," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali itu.

Ia menambahkan, penanganan pelanggaran administrasi berupa APK melibatkan lintas instansi termasuk peserta pemilu dan Bawaslu bersifat sebagai pemberi rekomendasi.

"Penanganan pelanggaran administrasi melibatkan lintas instansi, dimulai dari Pengawas yang merekomendasikan ke KPU, lalu KPU meneruskan kepada peserta pemilu," ucapnya.

Jika peserta pemilu tidak menurunkan, selanjutnya Bawaslu, KPU dan pemerintah (Satpol PP) melakukan koordinasi untuk menyusun jadwal penurunan dengan Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan dengan berbekal rekomendasi dari Pengawas," ucapnya.

"Dengan keterbatasan Bawaslu dalam menindaklanjuti permasalahan APK, tentu hal tersebut berdampak kepada Bawaslu. Untuk itu, kami berharap agar Bawaslu dapat diberikan kewenangan dan otoritas untuk menerima, memeriksa, memutus dalam bentuk rekomendasi dan sekaligus mengeksekusi," kata Rudia.

Sementara itu, I Wayan Gede Sutirta selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gianyar mengharapkan agar terjalin komunikasi dan koordinasi serta penyamaan persepsi antara pihak terkait untuk menyongsong Pemilu 2024.

"Dengan adanya komunikasi dan persamaan persepsi, maka menjadi salah satu upaya untuk menanggulangi pelanggaran administratif terkait pelanggaran pemasangan APK," ujarnya.