Jakarta (ANTARA News) - Komite Normalisasi PSSI yang dibentuk oleh FIFA mengaku akan berhati-hati dalam menyikapi persoalan kompetisi di luar naungan federasi sepak bola Indonesia yaitu Liga Primer Indonesia (LPI).

"Kami hati-hati menyikapi kasus LPI. Jadi bukan hanya asal memutuskan saja," kata anggota Komite Normalisasi PSSI Joko Driyono di Jakarta, Kamis.

FIFA dalam suratnya tertanggal 1 April 2011 menyatakan bahwa Komite Normalisasi juga mendapatkan tugas untuk menempatkan LPI, atau yang disebut FIFA dengan istilah "the run-away league", di bawah kendali PSSI atau menghentikannya sesegera mungkin.

Untuk memutuskan kasus LPI, kata dia, jangan langsung melompat pada solusi saja, namun harus juga dikaji mulai dari awal yaitu kenapa kompetisi itu harus ada.

Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan bagaimana kompetisi sepak bola yang diprakarsai oleh pengusaha nasional Arifin Panigoro muncul dan dinilai banyak pihak sebagai tandingan kompetisi Indonesia Super League (ISL) yang diprakarsai PSSI.

Kompetisi LPI hingga saat ini terus bergulir bahkan 3 dari 19 klub yang mengikuti kompetisi tersebut sebelumnya turun dikompetisi ISL. Tiga klub itu adalah Persema Malang, Persibo Bojonegoro dan PSM Makassar.

Sebelumnya Ketua Komite Normalisasi PSSI Agum Gumelar mengatakan guna menyelesaikan kasus LPI pihaknya terlebih dahulu akan melakukan komunikasi dengan pihak pemrakarsa LPI maupun PT Liga Indonesia selaku promotor ISL

"Komunikasi dilakukan untuk mencari solusi yang tepat, paling bijak dan paling tidak merugikan," katanya.

Menurut dia, komunikasi dengan pihak-pihak terkait akan dilakukan secepatnya, karena kasus ini harus secepatnya diselesaikan sesuai dengan instruksi dari induk organisasi sepak bola dunia itu.

Banyak opsi muncul yang tujuannya menyelesaikan kasus LPI, salah satunya adalah LPI harus meleburkan diri dengan kompetisi dibawah naungan PSSI. Jika harus melalui tahapan seharusnya, maka klub-klub baru harus memulai kompetisi dari Divisi III. Namun opsi tersebut belum tentu disetujui oleh pihak LPI.(*)
(T.B016/I015)