Gianyar, Bali (ANTARA) -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah IV - Surabaya (Jatim, Bali, NTB, NTT) mengunjungi kantor LKBN ANTARA Biro Bali untuk membahas implementasi regulasi pariwisata di Pulau Dewata.
Dalam kunjungan ke kantor LKBN ANTARA Biro Bali di Jalan Mataram 1, Lapangan Lumintang, Kota Denpasar, Kamis, rombongan yang dipimpin Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya Ero Sukmajaya itu diterima Kepala Biro LKBN ANTARA Bali Edy M Ya'kub.

Kunjungan sekitar satu jam itu mendiskusikan implementasi dua UU terkait KPPU untuk masyarakat Bali yakni UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Kemitraan dengan UMKM/Koperasi).

"Kami (KPPU) mendapat amanat untuk melaksanakan pengawasan terkait praktek monopoli dan pengawasan kemitraan. Jadi, tugas kami melakukan penegakan hukum terkait monopoli melalui laporan masyarakat atau temuan kami, pengawasan kemitraan terkait keberimbangan, advokasi pada regulasi terkait keduanya, dan masalah atau isu-isu terkait merger," kata Ero Sukmajaya.

Ia mencontohkan Perda Portal Satu Pintu untuk Pariwisata di Bali yang diatur Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, regulasi terkait PCR/Antigen yang tarifnya berubah-ubah, dan advokasi kemitraan antara sebuah PT dengan klien di Bali, merupakan sebagian dari peran dan intervensi dari KPPU untuk kemanfaatan bersama, termasuk masyarakat Bali.

Menanggapi hal tersebut Kepala Biro LKBN ANTARA Bali Edy M Ya'kub menyampaikan terima kasih terhadap KPPU RI Wilayah IV karena telah berkunjung LKBN ANTARA Biro Bali untuk mendiskusikan regulasi yang penting bagi masyarakat Bali.

Baca juga: DPR: Kebijakan lokal harus hadir dalam regulasi sektor pariwisata
"Mayoritas usaha di Bali itu di sektor pariwisata, namun pandemi COVID-19 justru berdampak pada sepinya sektor itu. Kalau kondisi pulih, persaingan usaha paling tajam di Bali ya terkait transportasi dan akomodasi, seperti hotel dan restoran. Untuk sektor transportasi itu, persaingan paling tampak adalah konvensional dan online," katanya.

Terkait Perda Portal Satu Pintu untuk Pariwisata Bali, ia menilai keterlibatan KPPU dalam memberikan masukan kepada pemerintah daerah itu cukup penting agar implementasinya menjadi lebih baik. "Karena sektor kerajinan dalam pariwisata juga penting diatur, sebab masalah pembajakan kerajinan dengan merek-merek baru juga merugikan masyarakat Bali," katanya.

Mengenai PCR/Antigen dan karantina untuk wisatawan yang masuk Pulau Dewata, ia mengatakan semuanya masih merujuk pada ketentuan dari pemerintah pusat, meski pemerintahan di Bali mengusulkan agar PCR/Antigen dan karantina tidak menghambat pariwisata. Di luar itu, Satgas COVID-19 Bali juga menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar, termasuk wisatawan asing.

"Pemprov Bali tidak punya kewenangan terkait regulasi dari pusat, tapi Pemprov Bali sudah berkali-kali mengusulkan agar tarif tidak memberatkan masyarakat yang sudah vaksinasi, apalagi Satgas COVID-19 sudah mengatur karantina wisatawan cukup 3 hari bagi yang sudah dua kali vaksinasi dan 5 hari bagi yang belum vaksinasi," katanya.

Bahkan, Satgas COVID-19 Bali mengusulkan karantina 1 hari bagi yang sudah vaksinasi. "Itu pun untuk wisatawan asing," katanya.
Dalam diskusi itu KPPU RI Kantor Wilayah IV juga siap menjalin sinergi dengan LKBN ANTARA Biro Bali terkait publikasi untuk masalah pengawasan praktek monopoli dan pengawasan kemitraan yang dilakukannya di Pulau Dewata.

"Saat ini, kami sedang melakukan sidang advokasi kemitraan di Bali," kata Ero Sukmajaya.

Baca juga: Pemerintah diminta segera tetapkan regulasi normal baru pariwisata