Ketua DPRD DKI ingatkan penyusunan APBD sesuai pencegahan korupsi
18 November 2021 19:03 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) ketika menyampaikan RAPBD 2022 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta harus sesuai dengan mekanisme pencegahan korupsi.
"Kita semua, pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan TAPD Provinsi DKI Jakarta diharapkan untuk mematuhi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penyusunan APBD DKI 2020 dengan aroma kejanggalan
Imbauan KPK tersebut, lanjut Prasetyo, adalah yang termaktub dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD 2022 dan Perubahan APBD 2021.
Dalam surat tersebut, kata Prasetyo, tidak boleh ada penambahan kegiatan baru setelah Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD) ditetapkan, kecuali kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Usulan baru juga harus transparan, jadi sesuai kebutuhan, katagori mendesak harus bisa ditafsirkan dengan pas. Itu kita sepakati ya. Prioritasnya sesuai anjuran KPK, jadi usulan kegiatan baru yang tidak mendesak silahkan didrop (dihilangkan)," ujarnya.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa dalam poin ketiga surat edaran itu, KPK mengimbau untuk proses perencanaan dan penyusunan APBD, beserta hasilnya harus terdokumentasi. Baik dokumentasi perencanaan, dokumen penganggaran yang dapat terintegerasi dalam aplikasi.
"Saya putuskan, semua kegiatan harus masuk ke websitenya DKI. Tugas saya mengimbau kepada SKPD diforum yang resmi ini, jadi masyarakat bisa membukanya, harus transparan," ucapnya.
Selain itu, Prasetyo juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali agar melibatkan DPRD DKI dalam perumusan RKPD agar terjadi keselarasan pandangan dalam setiap penyusunan anggaran pembangunan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga: Legislator nilai ada kejanggalan dalam e-budgeting DKI
"Ke depan, saya minta semua apa yang dilaksanakan oleh eksekutif dalam merancang RKPD, tolong libatkan kita. Undanglah kita," tuturnya.
Hal senada diungkapkan olrh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Abdurrahman Suhaimi yang keduanya menegaskan kepada seluruh pimpinan komisi dan TAPD untuk menghapus usulan kegiatan baru yang tidak mendesak.
"Berkaitan dengan surat edaran, itu harga mati ya. Sehingga saya kira harus ada kearifan dari kita semua, bahwa bila memang tidak mendesak, itu didrop saja," kata Taufik.
"Harus dipastikan melalui asisten masing-masing dalam setiap unit SKPD bahwa tidak ada usulan baru pada RKPD, bila ada maka harus bisa dipastikan kemendesakannya dan harus ada yang memutuskan kalau kegiatan itu termasuk dalam kategori mendesak," ucap Suhaimi.
Adapun Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan akan terus berupaya untuk melibatkan anggota DPRD dalam menyusun kegiatan untuk dimasukkan dalam RKPD tahun depan.
"Sampai saat ini kita terus berupaya untuk libatkan DPRD semaksimal mungkin mulai dari proses rembuk tingkat RW, musrembang tingkat kecamatan, kota dan provinsi," tuturnya.
Baca juga: Anies naikkan RAPBD 2022 menjadi Rp84,8 triliun
"Kita semua, pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan TAPD Provinsi DKI Jakarta diharapkan untuk mematuhi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Penyusunan APBD DKI 2020 dengan aroma kejanggalan
Imbauan KPK tersebut, lanjut Prasetyo, adalah yang termaktub dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD 2022 dan Perubahan APBD 2021.
Dalam surat tersebut, kata Prasetyo, tidak boleh ada penambahan kegiatan baru setelah Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD) ditetapkan, kecuali kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Usulan baru juga harus transparan, jadi sesuai kebutuhan, katagori mendesak harus bisa ditafsirkan dengan pas. Itu kita sepakati ya. Prioritasnya sesuai anjuran KPK, jadi usulan kegiatan baru yang tidak mendesak silahkan didrop (dihilangkan)," ujarnya.
Prasetyo juga menjelaskan bahwa dalam poin ketiga surat edaran itu, KPK mengimbau untuk proses perencanaan dan penyusunan APBD, beserta hasilnya harus terdokumentasi. Baik dokumentasi perencanaan, dokumen penganggaran yang dapat terintegerasi dalam aplikasi.
"Saya putuskan, semua kegiatan harus masuk ke websitenya DKI. Tugas saya mengimbau kepada SKPD diforum yang resmi ini, jadi masyarakat bisa membukanya, harus transparan," ucapnya.
Selain itu, Prasetyo juga meminta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali agar melibatkan DPRD DKI dalam perumusan RKPD agar terjadi keselarasan pandangan dalam setiap penyusunan anggaran pembangunan bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca juga: Legislator nilai ada kejanggalan dalam e-budgeting DKI
"Ke depan, saya minta semua apa yang dilaksanakan oleh eksekutif dalam merancang RKPD, tolong libatkan kita. Undanglah kita," tuturnya.
Hal senada diungkapkan olrh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dan Abdurrahman Suhaimi yang keduanya menegaskan kepada seluruh pimpinan komisi dan TAPD untuk menghapus usulan kegiatan baru yang tidak mendesak.
"Berkaitan dengan surat edaran, itu harga mati ya. Sehingga saya kira harus ada kearifan dari kita semua, bahwa bila memang tidak mendesak, itu didrop saja," kata Taufik.
"Harus dipastikan melalui asisten masing-masing dalam setiap unit SKPD bahwa tidak ada usulan baru pada RKPD, bila ada maka harus bisa dipastikan kemendesakannya dan harus ada yang memutuskan kalau kegiatan itu termasuk dalam kategori mendesak," ucap Suhaimi.
Adapun Sekda DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan akan terus berupaya untuk melibatkan anggota DPRD dalam menyusun kegiatan untuk dimasukkan dalam RKPD tahun depan.
"Sampai saat ini kita terus berupaya untuk libatkan DPRD semaksimal mungkin mulai dari proses rembuk tingkat RW, musrembang tingkat kecamatan, kota dan provinsi," tuturnya.
Baca juga: Anies naikkan RAPBD 2022 menjadi Rp84,8 triliun
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021
Tags: