Sorong (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dan menelusuri status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong di Papua Barat dikabarkan aset negara yang sudah dijual kepada pihak swasta.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria, di Sorong, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi tentang status tanah bangunan Rumah Sakit Siloam Sorong yang dikabarkan aset negara yang telah dilepaskan ke pihak lain.

Menurut dia, sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa tanah bangunan RS Siloam sebelumnya adalah tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sorong.

Seiring waktu, kata dia, tanah tersebut dilepaskan begitu saja dan tidak lagi tercatat dalam aset daerah. Kemudian tanah tersebut dikuasai oleh PT PBS yang kemudian berkolaborasi dengan pihak lainnya untuk membangun Rumah Sakit Siloam dan mal.

"Kami sudah bentuk tim bersama Badan Pertanahan Nasional baik Kota maupun Kabupaten Sorong untuk menelusuri proses pelepasan aset tersebut," ujar Dian.

Dia menyatakan bahwa jika tanah tersebut aset negara dan proses pelepasan kepada pihak swasta cacat hukum, maka aset tersebut akan ditarik kembali.

Menurut dia, walaupun sudah bersertifikat, namun proses pelepasan aset tersebut ditemukan cacat hukum, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa membatalkan sertifikat tanah tersebut.

"Hal ini yang sedang kami telusuri dan dalami baik proses penyerahan asetnya maupun unsur pidananya," kata dia lagi.
Baca juga: KPK mendorong penyerahan 33 aset dari Pemkab ke Pemkot Sorong
Baca juga: KPK minta Pemkab Sorong tarik aset yang dikuasai ASN