Yogyakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan mengadakan Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal (SKA) dengan 95 Instansi Penerbit SKA di seluruh Indonesia, guna meningkatkan tata kelola penerbitan dokumen keterangan asal barang itu guna mendorong ekspor nasional.

"Rakor ini digelar dalam rangka sinergi tata kelola penerbitan dokumen keterangan asal barang Indonesia, agar dapat mendorong ekspor nasional yang berujung pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi," kata Sekretaris Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Johni Martha disela rakor tersebut di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, kegiatan rakor diikuti sebanyak 220 peserta yang terdiri dari 95 pejabat penandatangan Surat Keterangan Asal (SKA), 95 operator pelaksana penerbitan SKA, empat instansi terkait dan 28 unit internal Kemendag dan diselenggarakan secara ofline dan online.

"Melalui forum ini diharapkan akan diperoleh masukan dari pejabat ataupun operator IPSKA serta instansi terkait dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola pelayanan penerbitan SKA," katanya.

Sementara itu, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengingatkan pentingnya penguatan kelembagaan IPSKA pada pemahaman mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan Dokumen Keterangan Asal dalam menunjang tugas pejabat penerbit SKA untuk pemeriksaan dan penerbitan dokumen.

"Rapat Koordinasi hari ini merupakan agenda pertemuan penting yang dilaksanakan secara berkala sebagai media peningkatan pemahaman, update isu, sharing knowledge dan forum diskusi," katanya.

Berdasarkan data Kemendag, jumlah penerbitan dokumen keterangan asal yang mencakup SKA dan e-form, baik preferensi dan non-preferensi pada periode Januari sampai Oktober 2021 adalah sebanyak 796.241 lembar SKA.

Kemudian untuk Deklarasi Asal Barang (DAB) yang diimplementasikan pada 2020, untuk periode Januari Oktober 2021 telah diterbitkan sebanyak 154.018 DAB, dengan rincian 153.086 untuk tujuan GSP-EU (Generalized System of Preferences - European Union), 12 untuk tujuan ASEAN TIGA, 920 untuk tujuan IACEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia).

"Nilai ekspor dengan memanfaatkan Dokumen Keterangan Asal (DKA) barang baik SKA, e-form dan DAB (Deklarasi Asal Barang) Preferensi adalah sebesar 128,3 miliar dolar AS, dan untuk non-preferensi sebesar 17,2 miliar dolar AS," katanya.

Jika dibandingkan dengan total nilai ekspor nasional pada periode yang sama yang mencapai nilai 164,2 miliar dolar AS, maka sebanyak 78,1 persen ekspor nasional telah memanfaatkan DKA, dan diharapkan persentasi tersebut dapat meningkat di masa akan datang.

Disebutkan pula, jika dilihat dari daerah asal penerbitan SKA, Jawa Timur menjadi provinsi yang pelaku usahanya telah mengoptimalkan pemanfaatan SKA. Pada periode Oktober 2021, Jawa Timur menerbitkan 103.186 SKA, diikuti Jawa tengah sebanyak 73.499 SKA dan DKI Jakarta sebanyak 64.037 SKA.

Namun demikian, di saat yang bersamaan keraguan atau verifikasi SKA Indonesia menunjukkan adanya peningkatan, dan berdasarkan catatan, hingga Oktober 2021, terdapat 647 permintaan verifikasi yang diajukan kepada pemerintah Idonesia terkait DKA yang dierbitkan.

"Peningkatan keraguan atau verifikasi ini salah satunya disebabkan adanya dugaan 'transshipment' atau 'circumvention' atas barang ekspor Indonesia (bukan produksi nasional) tapi diekspor menggunakan SKA Indonesia. Hal ini biasanya dilakukan pelaku usaha untuk penghindaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan," katanya.

Hal tersebut, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama khususnya bagi IPSKA dan para Pejabat Penandatangan SKA dalam menerbitkan SKA. Apalagi IPSKA memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam penerbitan SKA untuk pelaku usaha.

"Kami sadari keterbatasan 'resources' yang dialami IPSKA, namun mengingat keberadaan IPSKA yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, 'capability level' untuk IPSKA diharapkan terus meningkat sejalan dengan peningkatan dan keseragaman pemahaman rekan-rekan yang memberikan pelayanan penerbitan SKA," katanya.


Baca juga: Kemendag minta pengurusan SKA eksportir tidak dipersulit

Baca juga: Kemendag ajak pemerintah daerah tingkatkan mutu komoditas ekspor

Baca juga: Kemendag ajak UKM manfaatkan program giatkan ekspor