Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Gayus HP Tambunan, tersangka dugaan penyuapan mantan Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, sudah lengkap atau P21.

"Kasus suap Gayus sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.

Gayus diduga dengan cara menyuap karutan Brimob Kelapa Dua bisa berangkat ke Denpasar, Bali, untuk menyaksikan secara langsung pertandingan tenis international.

Kapuspenkum menambahkan pelimpahan tahap keduanya belum dilakukan.

"Persidangannya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung karena lokasi kasusnya di Depok," katanya.

Kejagung juga saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas tersangka dalam kasus Gayus HP Tambunan, Roberto Santonius setelah menerima pelimpahan dari Mabes Polri pada Senin, 28 Maret 2011.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 138 ayat (1) KUHAP, dalam waktu tujuh hari, tim penuntut umum atau jaksa peneliti harus sudah menentukan sikap, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum," katanya.

Roberto Santonius merupakan konsultan pajak yang diduga telah melakukan penyuapan kepada Gayus HP Tambunan berkaitan dalam pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Pengadilan Pajak yang diterima dengan pentransferan sejumlah dana. (*)
(T.R021/A033)