Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Kamis.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menginformasikan layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Rabu, ini lima lokasi SIM Keliling pukul 08.00-14.00 WIB di Jakarta

Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas.
Jakarta Barat : LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca juga: Ini lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta pada Selasa

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di empat lokasi ini