Denpasar (ANTARA News) - Morita Yuki (35), terdakwa kasus penyelundupan narkotika golongan I seberat hampir 6 kilogram, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinan melawan hukum karena telah memproduksi, mengimpor, mengekspor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram, yakni 13 bungkus hasis dengan berat 5,922 gram," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Darwis, saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Agus Subekti itu, terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun.

Setelah mendengarkan bacaan tuntutan jaksa, terdakwa memutuskan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan Rabu (13/4) mendatang.

Morita Yuki yang memiliki nomor paspor MZ0470823 itu ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurai Rai sesaat setelah turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 pada Minggu 14 November 2010 sekitar pukul 15.00 Wita.

Terdakwa ditangkap karena telah membawa hasis seberat 5,922 gram yang disembunyikan dalam rongga dinding koper bagian dalam.

Barang tersebut berupa bungkusan kantong kertas karbon berjumlah 13 bungkus yang berisikan adonan padat berwarna hijau.

Dari pengakuan terdakwa sebelumnya, barang tersebut didadatangkan dari sebuah hutan di India yang bernama Himachal Pladesh.

Selain itu, Yuki juga mengaku membeli barang tersebut dari warga di India dengan harga 300 Rupee per 10 gram.
(T.KR-PWD/M026)