Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan pentingnya kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi kelompok minoritas dalam hal ini disabilitas.

"Mereka itu adalah saudara kita yang perlu dipenuhi haknya," kata Staf Ahli Menteri bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham Dr Dhahana Putra pada dialog nasional dengan tema "Pemenuhan Hak dan Perlindungan Kelompok Minoritas di Tingkat Kota" yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Dalam menjamin dan memberikan perlindungan hak kepada kelompok minoritas, pemerintah telah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) generasi kelima 2021-2025. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021.

Ranham tersebut sejatinya merupakan sebuah dokumen yang sifatnya dinamis dan menjadi pegangan bagi kementerian dan lembaga. Selanjutnya ditindaklanjuti di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Baca juga: Mahfud MD tekankan hukum Indonesia telah menjamin perlindungan HAM

Ranham generasi kelima yang disusun pemerintah tersebut setidaknya terdapat empat fokus sasaran yaitu perempuan, anak, disabilitas hingga masyarakat adat.

Terkait kelompok disabilitas, Dhahana menegaskan perlu menjadi konsentrasi bersama terhadap implementasinya. Hal itu perlu ditindaklanjuti, baik tingkat nasional maupun daerah.

Akan tetapi, di satu sisi ia mengatakan terdapat sejumlah tantangan yang sedang dihadapi pemerintah untuk segera menindaklanjuti Ranham generasi kelima itu. Mulai dari pandemi COVID-19 yang masih terjadi, keterbatasan sarana dan prasarana, anggaran dan lainnya.

"Namun demikian, juga harus ada upaya kita minimal untuk memberikan pelayanan terhadap saudara kita yang disabilitas," ujar dia.

Saat ini, langkah yang paling strategis adalah membuat suatu kegiatan nyata dalam upaya memenuhi dan menegakkan HAM. Apalagi, persoalan HAM tercantum jelas pada Pasal 28A sampai C UUD 1945. Dengan kata lain, negara memiliki tanggung jawab terkait perlindungan pemajuan dan penegakan HAM.

"Semua unsur pemerintah baik yudikatif, legislatif dan eksekutif harus sama-sama menunjukkan pemajuan HAM," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Perlindungan hukum penyandang disabilitas belum optimal
Baca juga: KontraS: Dibutuhkan ketegasan untuk jamin perlindungan pembela HAM