Kanwil DJBC: Kasus pelanggaran rokok ilegal didominasi dari Jepara
17 November 2021 16:42 WIB
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY, Muhammad Purwantoro, saat memberikan sambutan pada acara pemusnahan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Rabu (17/11/2021). ANTARA/Akhmad N Lathif
Kudus (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY, Muhammad Purwantoro, mencatat kasus pelanggaran rokok ilegal yang terjadi di Jawa Tengah masih didominasi dari Kabupaten Jepara.
"Untuk itu, perlu ada berbagai upaya agar bisa ditekan. Salah satunya dengan melakukan penindakan secara masif yang terbukti dalam periode Desember 2020 hingga September 2021 jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai delapan ton," ujarnya, ditemui di sela-sela pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Rabu.
Baca juga: Diskominfo Kota Kediri gandeng pegiat medsos gempur rokok ilegal
Dari berat rokok sebanyak itu, kata dia, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian negaranya sebesar Rp3,17 miliar, meliputi dari cukai sebesar Rp 2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp248,81 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp442,23 juta.
Selain penindakan tanpa kompromi, kata dia, Bea Cukai juga turut membantu mencarikan solusi, yakni untuk Kabupaten Jepara dengan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau semacam Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) agar pelaku rokok ilegal yang terkendala soal tempat usaha bisa difasilitasi.
Baca juga: Bea Cukai sita ratusan ribu batang rokok ilegal
Dengan tersedianya KIHT, maka pelaku rokok ilegal yang tertangkap bisa ditawarkan untuk beralih menjadi pelaku usaha yang lega dengan mengurus izin usahanya, sedangkan tempatnya bisa menyewa di KIHT setempat.
Hal serupa, kata dia, untuk perusahaan rokok yang pernah bermasalah atau berhadapan dengan persoalan hukum juga diberikan pembinaan dengan harapan tidak lagi melanggar. Jika melanggar, sejumlah fasilitas seperti penundaan pembayaran maupun kemudahan lain tidak akan didapatkan lagi dan nantinya masuk dalam daftar merah.
Baca juga: BC gagalkan pendistribusian 240 ribu batang rokok ilegal dari Jepara
"Kami juga membutuhkan sinergi dari semua pihak untuk mengamankan kebijakan soal rokok tersebut. Kami juga menginginkan terjadinya kompetisi antar industri tembakau secara adil. Karena jika bersaing dengan rokok ilegal jelas kalah karena harganya jauh dibawahnya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual atau mendistribusikan rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Gresik musnahkan jutaan batang rokok ilegal
Ia juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan menegaskan bahwa berusaha legal itu mudah. Sedangkan pengurusan izin usaha rokok juga dijamin tanpa embel-embel suap menyuap karena jika ada proses perizinan menggunakan uang dipersilakan melaporkannya ke Kanwil DJB Cukai Jateng-DIY.
Hal tersebut, kata dia, dianggap sebagai kontrol dan komitmen Bea Cukai karena masyarakatlah yang ikut mengawasi dalma keseharian tugas jajaran Bea dan Cukai di lapangan.
Baca juga: Dua juta batang rokok ilegal di Marunda dimusnahkan
"Untuk itu, perlu ada berbagai upaya agar bisa ditekan. Salah satunya dengan melakukan penindakan secara masif yang terbukti dalam periode Desember 2020 hingga September 2021 jumlah barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai delapan ton," ujarnya, ditemui di sela-sela pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Rabu.
Baca juga: Diskominfo Kota Kediri gandeng pegiat medsos gempur rokok ilegal
Dari berat rokok sebanyak itu, kata dia, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4,8 miliar dan perkiraan potensi kerugian negaranya sebesar Rp3,17 miliar, meliputi dari cukai sebesar Rp 2,48 miliar, pajak rokok sebesar Rp248,81 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp442,23 juta.
Selain penindakan tanpa kompromi, kata dia, Bea Cukai juga turut membantu mencarikan solusi, yakni untuk Kabupaten Jepara dengan membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau semacam Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) agar pelaku rokok ilegal yang terkendala soal tempat usaha bisa difasilitasi.
Baca juga: Bea Cukai sita ratusan ribu batang rokok ilegal
Dengan tersedianya KIHT, maka pelaku rokok ilegal yang tertangkap bisa ditawarkan untuk beralih menjadi pelaku usaha yang lega dengan mengurus izin usahanya, sedangkan tempatnya bisa menyewa di KIHT setempat.
Hal serupa, kata dia, untuk perusahaan rokok yang pernah bermasalah atau berhadapan dengan persoalan hukum juga diberikan pembinaan dengan harapan tidak lagi melanggar. Jika melanggar, sejumlah fasilitas seperti penundaan pembayaran maupun kemudahan lain tidak akan didapatkan lagi dan nantinya masuk dalam daftar merah.
Baca juga: BC gagalkan pendistribusian 240 ribu batang rokok ilegal dari Jepara
"Kami juga membutuhkan sinergi dari semua pihak untuk mengamankan kebijakan soal rokok tersebut. Kami juga menginginkan terjadinya kompetisi antar industri tembakau secara adil. Karena jika bersaing dengan rokok ilegal jelas kalah karena harganya jauh dibawahnya," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dia mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual atau mendistribusikan rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Gresik musnahkan jutaan batang rokok ilegal
Ia juga berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan menegaskan bahwa berusaha legal itu mudah. Sedangkan pengurusan izin usaha rokok juga dijamin tanpa embel-embel suap menyuap karena jika ada proses perizinan menggunakan uang dipersilakan melaporkannya ke Kanwil DJB Cukai Jateng-DIY.
Hal tersebut, kata dia, dianggap sebagai kontrol dan komitmen Bea Cukai karena masyarakatlah yang ikut mengawasi dalma keseharian tugas jajaran Bea dan Cukai di lapangan.
Baca juga: Dua juta batang rokok ilegal di Marunda dimusnahkan
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021
Tags: