Jakarta (ANTARA News) - Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) kendaraan diminta untuk tidak memaksakan pemakaian genuine oil atau pelumas dengan merek tertentu dengan memakai bentuk "ancaman" terkait dengan garansi yang dimiliki konsumen.
"Tidak ada alasan bagi ATPM untuk menghilangkan masa garansi karena konsumen itu tidak memakai oli `x` atau merek tertentu," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, dalam diskusi bertajuk "Perlindungan Konsumen dan Perusahaan Industri Pelumas Indonesia dari Praktik Monopoli" yang digelar di Wisma Antara, Jakarta, Selasa.
Menurut Sudaryatmo, bila terdapat ATPM yang mewajibkan konsumen menggunakan pelumas merek tertentu dengan "ancaman" menghilangkan masa garansi, maka itu dinilai bertentangan dengan hak-hak konsumen.
Ia berpendapat, seharusnya yang dikedepankan oleh ATPM bukanlah merek tertentu tetapi terkait dengan pelumas yang memiliki kecocokan dengan spesifikasi yang terdapat dalam kendaraan yang dimiliki konsumen.
Pembicara lainnya, Asisten Manajer Layanan Teknis Unit Pelumas Pertamina R Choerniadi Tomo mengatakan, selama ini memang terdapat tiga kategori penetapan oli oleh ATPM, yaitu berdasarkan kinerja teknis, berdasarkan spesifikasi mesin, dan berdasarkan genuine oil.
"Pada kategori ketiga (berdasarkan genuine oil) memang terdapat potensi terjadinya kekurangetisan karena tidak menyediakan pilihan bebas bagi konsumen," katanya.
Ia juga mengatakan, biasanya memang terdapat semacam proses tender antara ATPM dan produsen pelumas untuk melakukan bentuk kerja sama usaha bersama dalam penyediaan pelumas untuk para konsumen dengan kategori genuine oil.
Sementara itu, pakar hukum persaingan usaha UI, Kurnia Toha, mengatakan, pemberlakuan menggunakan genuine oil dinilai bisa melanggar persaingan usaha yang sehat bila tidak memberikan kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha dan hanya mengutamakan perusahaan besar dalam proses tender yang dilakukan antara produsen pelumas dengan ATPM.
Untuk itu, ujar Kurnia, seharusnya persyaratan yang dimiliki dalam proses tender tersebut seharusnya bersifat obyektif dan tidak mengada-ada yang dinilai bisa menguntungkan perusahaan tertentu.
"Karena bila syaratnya mengada-ada dan menguntungkan satu perusahaan bisa saja terjerat persekongkolan tender," katanya.
Sedangkan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terkait dengan adanya gejala pemberlakukan genuine oil oleh ATPM yang dinilai bisa saja terindikasi melanggar praktek-praktek persaingan usaha yang sehat.
Namun, ujar Tresna, hingga kini masih belum ada laporan yang masuk dari masyarakat atau inisiatif yang akan dilakukan oleh KPPU terkait dengan indikasi di dalam permasalahan pelumas tersebut.
(M040/A023)
ATPM Jangan Paksakan "Genuine Oil" Kepada Konsumen
5 April 2011 16:13 WIB
ilustrasi (istimewa)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011
Tags: