Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menanyakan dasar hukum "debt collector" atau jasa penagihan utang yang digunakan bank-bank.
"Jadi payung hukumnya harus jelas, kalau tidak ada berarti tidak bisa dong. Kalau tidak jelas berarti tidak bisa diteruskan, harus dipertanggungjawabkan mengapa bank melakukan hal ilegal itu," kata Maruarar di Gedung DPR Jakarta, Selasa.
Menurut dia, jika memang debt collectorn akan dipertahankan maka harus ada dasar hukum, dan standar operasi dan prosedur (SOP)nya, serta hal-hal terkait itu harus jelas.
Ia juga menanyakan legalitas debt collector yang berpraktik saat ini terutama yang digunakan bank untuk menagih tunggakan kartu kredit.
"Ini perlu kita pertanyakan, Bank Indonesia mengeluarkan aturan itu atau tidak? Mereka punya SOP atau tidak?" katanya.
Lalu, sambung Maruarar, penting juga diketahui model hubungan kerja bank dengan penagih utang yang outsourcing, termasuk hak dan kewajiban mereka.
"Kita mulai dari pertanyaan-pertanyaan itu karena kita kan DPR, kemudian bagaimana metodologi dalam menagih, apakah dibenarkan cara-cara kekerasan atau bagaimana," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya memanggil Citibank, BI, dan Polri untuk membahas masalah itu Selasa malam ini dan jika memang ada tindakan yang tidak ada dasar hukumnya maka berbagai pihak yang terlibat harus dihukum.
Kasus debt collector mencuat ketika seorang nasabah kartu kredit sebuah bank dianiaya para penagih utang hingga tewas.(*)
A039/R010
DPR Tanyakan Dasar Hukum "Debt Collector"
5 April 2011 14:59 WIB
- (istimewa)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: