Palu (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palu Raden Harry Agung menyatakan baru memberi perlindungan terhadap 288.268 pekerja yang ikut dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK dari total 1.516.346 pekerja di Provinsi Sulawesi Tengah.

"Dari 1.516.346 pekerja tersebut, kami mencatat ada 1.228.079 orang yang berhak dilindungi dalam kepesretaan BPJAMSOSTEK agar mereka mendapat jaminan dari potensi resiko yang dialami saat bekerja seperti kecelakaan apalagi hingga menyebabkan meninggal dunia,"katanya di Kota Palu, Selasa.

Ia menyebut jumlah pekerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Sulteng berdasarkan data BPJAMSOTEK Cabang Palu hingga triwulan III tahun 2021 masih rendah sehingga butuh peran dari pemerintah daerah untuk mendorong bahkan mendesak para pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh pekerja yang dimiliki dalam BPJAMSOSTEK.

Sebab jika tidak, apabila pekerja tersebut mengalami resiko saat bekerja seperti kecelakaan apalagi jika menyebabkan mereka kehilangan nyawa maka tidak ada jaminan atau santunan yang dapat diberikan kepada peserta atau ahli warisnya.

"Terlebih jika pekerja itu merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan maka tidak ada santunan yang dapat diterima oleh anggota keluarganya karena dia tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Oleh sebab itu ini yang kami harapkan mendapat perhatian serius dari seluruh pemberi kerja yang sampai sekarang belum melindungi tenaga kerjanya dalam BPJAMSOSTEK,"ujarnya.

Raden menerangkan 288.268 pekerja di Sulteng yang saat ini terlindungi dalam kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK berada di sejumlah daerah antara lain 59.073 orang di Kota Palu, 39.540 orang di Kabupaten Morowali, 33.481 orang di Banggai, 25.638 orang di Poso, 23.749 orang di Parigi Moutong.

Kemudian, lanjutnya, 23.306 orang di Donggala, 18.018 orang di Sigi, 17.241 orang di Tolitoli, 15.061 orang di Buol, 13.812 orang di Tojo Una-Una, 10.086 orang di Morowali Utara, 5.842 orang di Banggai Kepulauan dan 3.421 orang di Banggai Laut.

"Kita juga telah mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pemda di Sulteng yang mana salah satu poin inpres tersebut agar mengikutsertakan tenaga honorer non PNS yang bekerja di sektor pemerintahan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK dan semua pemda menindaklanjutinya,"ucapnya.

Baca juga: Perusahaan di Sulteng diimbau laksanakan Inpres Optimalisasi Jamsostek
Baca juga: Pemkot Palu upayakan mulai keberangkatan pekerja migran ke Jepang
Baca juga: PT Vale serap 12.300 pekerja pada proyek penambangan nikel di Sultengn pekerja lokal