Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap akan menjalankan komitmen dengan Norwegia, meski parlemen negara Skandinavia itu tidak menjamin dana kompensasi moratorium konversi hutan alam primer dan lahan gambut pasti disetujui dikucurkan.

"Kok dibatalkan? Kita mau sendiri kok, buat apa kita batalkan," kata Menhut Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin, usai MoU penanaman dengan Perum Pegadaian, SOKSI, dan Pengurus Nasional Karang Taruna.

Soal pencairan dana kompensasi yang belum ada kepastian tersebut, Zulkifli juga mengaku tidak berkompeten menjelaskannya. "Kalau soal uang-uang itu bukan di saya, itu tanya ke UKP4," katanya.

Sebelumnya, sepuluh anggota Komisi IV DPR melakukan lawatan ke parlemen dan pemerintah Norwegia. Dari hasil kunjungan pada 22-26 Maret tersebut, terungkap bahwa parlemen negara tersebut belum tentu memberikan persetujuan pencairan dana sebesar 1 miliar dolar AS.

"Parlemen di sana menyampaikan kepada kami bahwa mereka prinsipnya mendukung (LoI), tapi tidak ada jawaban sepatah kata pun bahwa mereka akan setuju untuk mengalokasikan anggaran. Belum ada kalimat itu,?" kata Wakil Ketua Komisi IV yang juga ketua rombongan kunjungan tersebut, Firman Subagyo.

Firman mengatakan berdasarkan informasi yang dia dapat dari Duta Besar Indonesia untuk Norwegia, pihak parlemen di sana memang tidak terlibat dalam pembahasan LoI tersebut. "Itu resmi pernyataan dari Dubes Indonesia di sana," katanya.

Dia mengatakan parlemen Norwegia memiliki peran strategis untuk menentukan apakah dana tersebut bisa dicairkan atau tidak, setelah Indonesia menjalankan komitmen dalam LoI yang diteken pada Mei 2010 itu.

Artinya, menurut Firman, dana kompensasi moratorium tebang sebesar 1 miliar dolar tersebut belum tentu bisa disetujui parlemen Norwegia untuk dicarikan.

"Itu yang saya khawatirkan. Itu yang tidak terjawab oleh parlemen. Bahkan ketika kami tanyakan ke parlemen mereka bilang itu domainnya pemerintah. Namun ketika ditanyakan ke pemerintah, mereka bilang itu domain parlemen. Jadi lempar-lemparan," kata politikus Golkar ini.

Dalam berbagai kesempatan, Menhut Zulkifli Hasan menegaskan tanpa LoI dengan Norwegia, Kementerian Kehutanan sudah tidak lagi memberikan izin baru untuk kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.
(A027/S025)