Jakarta (ANTARA) - PT Terbit Financial Technology mempersilahkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia menempuh jalur hukum di Polda Metro Jaya terkait sengketa penggunaan nama GoTo.

"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Kuasa Hukum PT Terbit Alfons Loemau dalam keterangan tertulis, Selasa.

Alfons juga menyanggah tudingan pihak Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya dan menyampaikan PT Terbit merupakan pemilik sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertifikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai 10 Maret 2030.

Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Alfons mengatakan, Gojek dan Tokopedia baru merger pada pertengahan 2021, lalu memakai merek GoTo. Nama yang menyerupai produk milik PT Terbit.

"Apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," katanya.


Baca juga: Gojek-Tokopedia dilaporkan ke Polda Metro terkait sengketa merek GOTO
Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021.

Gugatan dilakukan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan nama produk yang sama, yaitu GoTo. Sedangkan PT Terbit Financial Technology menggunakan merek GOTO.

Perbedaan hanya terletak pada penggunaan huruf kapital. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.
Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Gojek-Tokopedia, Juniver Girsang menyatakan, kliennya juga akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek GoTo.

"Klien kami dengan tegas akan mengambil langkah hukum terukur terhadap PT TFT dan siapapun yang berniat buruk, sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memastikan usaha klien kami bisa berjalan dan terus memberikan manfaat positif bagi jutaan masyarakat, keluarga dan usaha UMKM di Indonesia," ujar Juniver.

Baca juga: Digugat Rp2 triliun, GoTo akan hormati proses hukum yang berjalan
Juniver menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia dan menyebut kliennya memiliki hak penuh atas merek GoTo.

"Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek GoTo atau GoTo financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulisnya.

Juniver mengungkapkan, kliennya memilik hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor 9, 36 dan 39.

"Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," katanya.