Kemendagri sebut kepastian hukum bagi pengusaha untungkan OAP
16 November 2021 16:33 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik memberi keterangan pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (III), Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa (16/11/2021). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memberi keuntungan bagi orang asli Papua (OAP).
“Frasa memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha justru menguntungkan bagi pengusaha lokal atau orang asli Papua karena partisipasinya dalam bidang perekonomian di Papua dijamin oleh undang-undang,” kata Akmal Malik ketika memberi keterangan pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden (III), Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib selaku pemohon mengatakan bahwa frasa memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha berpotensi memberikan diskriminasi terhadap perlindungan dan perlakuan antara rakyat dengan pemilik modal sebagai pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Baca juga: Dirjen Otda: Kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan
Pemohon berargumen bahwa perlindungan jaminan kepastian hukum harus didapatkan oleh setiap orang di Papua tanpa kecuali.
Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus).
Melalui peraturan tersebut, Akmal menjelaskan bahwa para pengusaha lokal atau orang asli Papua dapat lebih memaksimalkan pengolahan kekayaan alam Papua untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Papua pada khususnya, dan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca juga: Kemendagri: 168 ASN korupsi belum diproses
“Pengaturannya dapat dimaksimalkan dengan diterbitkannya Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi, red.) atau Perdasus yang disesuaikan dengan karakteristik Papua dan budaya masyarakat Papua,” ujarnya menambahkan.
Dirjen Otda menjelaskan bahwa pemerintah membentuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dengan tujuan untuk mendorong kesetaraan antara Papua dengan wilayah lainnya di Indonesia, serta sebagai bentuk proteksi bagi hak-hak dasar masyarakat Papua.
Baca juga: Dirjen Otda akan koreksi perda diskriminatif dan intoleran
“Tujuannya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua,” kata Akmal.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa frasa memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tidak bisa diartikan oleh Pemohon sebagai frasa yang merugikan semua orang di Papua.
“Frasa memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha justru menguntungkan bagi pengusaha lokal atau orang asli Papua karena partisipasinya dalam bidang perekonomian di Papua dijamin oleh undang-undang,” kata Akmal Malik ketika memberi keterangan pada agenda Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden (III), Sidang Perkara Nomor 47/PUU-XIX/2021, yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dan dipantau dari Jakarta, Selasa.
Pada persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib selaku pemohon mengatakan bahwa frasa memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha berpotensi memberikan diskriminasi terhadap perlindungan dan perlakuan antara rakyat dengan pemilik modal sebagai pengusaha guna mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Baca juga: Dirjen Otda: Kepala daerah harus mampu mengelola kewenangan
Pemohon berargumen bahwa perlindungan jaminan kepastian hukum harus didapatkan oleh setiap orang di Papua tanpa kecuali.
Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus (Peraturan Daerah Khusus).
Melalui peraturan tersebut, Akmal menjelaskan bahwa para pengusaha lokal atau orang asli Papua dapat lebih memaksimalkan pengolahan kekayaan alam Papua untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Papua pada khususnya, dan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Baca juga: Kemendagri: 168 ASN korupsi belum diproses
“Pengaturannya dapat dimaksimalkan dengan diterbitkannya Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi, red.) atau Perdasus yang disesuaikan dengan karakteristik Papua dan budaya masyarakat Papua,” ujarnya menambahkan.
Dirjen Otda menjelaskan bahwa pemerintah membentuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dengan tujuan untuk mendorong kesetaraan antara Papua dengan wilayah lainnya di Indonesia, serta sebagai bentuk proteksi bagi hak-hak dasar masyarakat Papua.
Baca juga: Dirjen Otda akan koreksi perda diskriminatif dan intoleran
“Tujuannya adalah untuk kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua,” kata Akmal.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa frasa memberi jaminan kepastian hukum bagi pengusaha dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tidak bisa diartikan oleh Pemohon sebagai frasa yang merugikan semua orang di Papua.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: