Pemerintah kenakan bea masuk BMTP impor pakaian dan aksesori pakaian
16 November 2021 13:46 WIB
Sejumlah warga berbelanja pakaian bekas impor di Blok 3 Pasar Senen, Jakarta, Senin (10/5/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.
Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.
DJBC berharap kebijakan BMTP bisa berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.
Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: INDEF soroti peningkatan impor produk pakaian jadi
Baca juga: Mewaspadai serbuan tekstil impor di tengah pandemi
Baca juga: Menkeu pastikan impor tekstil ilegal tidak melalui PLB
Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.
DJBC berharap kebijakan BMTP bisa berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.
Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Baca juga: INDEF soroti peningkatan impor produk pakaian jadi
Baca juga: Mewaspadai serbuan tekstil impor di tengah pandemi
Baca juga: Menkeu pastikan impor tekstil ilegal tidak melalui PLB
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: