Makassar (ANTARA News) - Pemerintah RI pada tahun ini mendorong kebijakan fiskal bagi daerah-daerah tertinggal di Indonesia.

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Helmy Faishal Zaini, di Makassar, Sabtu, mengatakan, kebijakan fiskal dari pemerintah ini dilakukan dalam bentuk transfer dana ke daerah sebesar Rp100 miliar setiap tahun.

Pada dasarnya, kata dia, kebijakan fiskal di daerah terus dilakukan oleh pemerintah melalu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp25 triliun untuk mendorong percepatan pembangunan daerah-daerah tertinggal di Indonesia," ungkapnya.

Ia menambahkan, pada tahun ini, terdapat sebanyak 183 daerah tertinggal di Indonesia yang akan mendapatkan dana ini dari pemerintah.

Menurutnya, realisasi kebijakan fiskal ini dilakukan dilakukan, mengingat masih terdapat banyak daerah yang kondisi keuangannya melalui pendapatan asli daerah masih sangat minim.

"Bahkan masih ada daerah yang pendapatan asli daerahnya di bawah Rp1 miliar, seperti yang dialami daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan ada pula yang pendapatannya masih nol," ucapnya.

Menteri menambahkan, pemerintah menggolongkan jenis karakteristik daerah yang masuk dalam kategori tertinggal, yaitu daerah perbatasan dan daerah khusus pemekaran.

Untuk daerah perbatasan, dari 38 kabupaten dan kota yang terletak di daerah perbatasan, terdapat 27 daerah yang masuk dalam kategori tertinggal, sedangkan di daerah khusus pemekaran masih terdapat 34 daerah tertinggal.

"Dikatakan sebagai daerah tertinggal diukur dari sejumlah indikator, seperti perekonomian masyarakat, indeks pembangunan manusia, infrastruktur daerah, kondisi keuangan daerah, serta karakteristik geografis daerah," jelasnya.(*)

(T.KR-AAT/F003)