Manado (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) Manado menyataka,n komisaris Bank Sulut (BS) melakukan kesalahan tugas, jika mengintervensi kegiatan operasional.

"Dalam Undang Undang Perseroan Terbatas sudah jelas diatur apa yang menjadi tugas komisaris dan apa tugas direksi, tugas komisaris terutama pengawasan tetapi bukan berarti turun langsung dalam memimpin kegiatan perusahaan," kata Pemimpin BI Manado, Ramlan Ginting, di Manado, Sabtu.

Ramlan mengatakan, jika seorang komisaris sudah memimpin rapat dengan karyawan dan itu dilakukan secara kontinu, sudah masuk dalam pelanggaran tugas, karena berarti masuk dalam tanggung jawab direksi, dan ini jelas tidak dibenarkan.

Tindakan komisaris suatu bank yang terlalu masuk campur dalam kegiatan operasional, kata Ramlan, akan berdampak buruk pada kinerja bank itu sendiri.

"Sanksi hukum kepada komisaris sesuai aturan perundang-undangan memang tidak dalam bentuk hukuman misalnya pemecatan, tetapi yang jelas ini akan berdampak negatif pada kinerja bank itu sendiri," kata Ramlan.

Ramlan meminta yang menjadi komisaris dalam suatu bank atau suatu perusahaan untuk memahami benar apa tugasnya sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisaris harus paham apa yang menjadi tugas sebagaimana yang diamanatkan undang undang, jadi jangan menggunakan pendekatan politis, sebab justru akan merusak reputasi bank itu sendiri," kata Ramlan.

Dengan saling memahami tugas masing-masing antara komisaris dan direksi, maka operasional bank akan berjalan dengan baik.

BI minta, siapa saja yang ingin memberi komentar terhadap tugas komisaris dan direksi supaya memahami aturan undang undang yang berlaku, jangan hanya bicara tetapi tidak paham aturan karena justru akan membingungkan masyarakat.

Menurut Ramlan, BI sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap apa yang sedang terjadi di Bank Sulut.
(T.G004/A034)