Olimpiade
IOC: RUU SKN jangan sampai bertentangan dengan Piagam Olimpiade
15 November 2021 19:55 WIB
Dokumentasi - Lingkaran Olimpiade terlihat di depan markas Komite Olimpiade Internasional (IOC) saat wabah COVID-19 di Lausanne, Swiss, 26 Januari 2021. ANTARA/REUTERS/Denis Balibouse/pri (ANTARA/REUTERS/Denis Balibouse)
Jakarta (ANTARA) - Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengingatkan agar Revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Piagam Olimpiade karena bagaimanapun Komite Olimpiade Nasional (NOC) merupakan lembaga non-pemerintah di bawah naungan IOC.
Hal tersebut disampaikan Kepala Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola IOC Jerome Poivey saat menanggapi rencana pemerintah Indonesia yang akan merevisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005.
Menurut dia, meski diatur dalam UU, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tetap harus bekerja secara independen dalam menjalankan tugas, peran dan kinerjanya.
“Kami melaporkan situasi yang sedang terjadi di Indonesia, bahwa parlemen tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) No. 3 Tahun 2005. Poivey mengatakan NOC harus bersifat otonom dan independen dalam menjalankan kebijakannya, sehingga perubahan tidak boleh bertentangan dengan Piagam Olimpiade,” kata Wakil Sekretaris Jenderal II KOI Wijaya Noeradi dalam rilis pers KOI, Senin.
Baca juga: KOI ingin PP/PB aktif di organisasi internasional
Poivey, lanjut Wijaya, menegaskan bahwa NOC merupakan lembaga non-pemerintah yang menjadi representatif IOC di Indonesia. Tugasnya sudah diatur secara tegas dalam Pasal 27 Piagam Olimpiade, yang misi utamanya adalah mengembangkan, mempromosikan, serta melindungi Olympic Movement di negara tersebut.
Sebagai lembaga perpanjangan IOC, maka NOC mempunyai hak mulai dari bantuan pendanaan dari Olympic Solidarity hingga otoritas eksklusif mewakili negara untuk mengirimkan atlet yang berpartisipasi di Olimpiade serta multievent olahraga kontinental dan regional.
Meski demikian, Piagam Olimpiade tetap memperbolehkan NOC berkooperasi dengan pemerintah demi menciptakan relasi yang harmonis. Namun, NOC tidak berasosiasi dan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade.
Apabila ditemukan pelanggaran, IOC bisa mengambil tindakan tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 8 Olympic Charter dengan sanksi terberat adalah penangguhan hak-hak partisipasi Indonesia dalam kompetisi hingga multievent internasional.
“Poivey menghargai apa yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait RUU SKN adalah untuk kemajuan prestasi olahraga Indonesia. Tapi, ia mengingatkan agar RUU baru nantinya tidak bertentangan dengan Olympic Charter karena itu menjadi acuan kami sebagai NOC,” pungkas Wijaya.
Baca juga: KOI akan lakukan diplomasi dengan WADA
Baca juga: LADI berharap masuk dalam UU
Hal tersebut disampaikan Kepala Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola IOC Jerome Poivey saat menanggapi rencana pemerintah Indonesia yang akan merevisi UU SKN Nomor 3 Tahun 2005.
Menurut dia, meski diatur dalam UU, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) tetap harus bekerja secara independen dalam menjalankan tugas, peran dan kinerjanya.
“Kami melaporkan situasi yang sedang terjadi di Indonesia, bahwa parlemen tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) No. 3 Tahun 2005. Poivey mengatakan NOC harus bersifat otonom dan independen dalam menjalankan kebijakannya, sehingga perubahan tidak boleh bertentangan dengan Piagam Olimpiade,” kata Wakil Sekretaris Jenderal II KOI Wijaya Noeradi dalam rilis pers KOI, Senin.
Baca juga: KOI ingin PP/PB aktif di organisasi internasional
Poivey, lanjut Wijaya, menegaskan bahwa NOC merupakan lembaga non-pemerintah yang menjadi representatif IOC di Indonesia. Tugasnya sudah diatur secara tegas dalam Pasal 27 Piagam Olimpiade, yang misi utamanya adalah mengembangkan, mempromosikan, serta melindungi Olympic Movement di negara tersebut.
Sebagai lembaga perpanjangan IOC, maka NOC mempunyai hak mulai dari bantuan pendanaan dari Olympic Solidarity hingga otoritas eksklusif mewakili negara untuk mengirimkan atlet yang berpartisipasi di Olimpiade serta multievent olahraga kontinental dan regional.
Meski demikian, Piagam Olimpiade tetap memperbolehkan NOC berkooperasi dengan pemerintah demi menciptakan relasi yang harmonis. Namun, NOC tidak berasosiasi dan melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade.
Apabila ditemukan pelanggaran, IOC bisa mengambil tindakan tertentu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 27 Ayat 8 Olympic Charter dengan sanksi terberat adalah penangguhan hak-hak partisipasi Indonesia dalam kompetisi hingga multievent internasional.
“Poivey menghargai apa yang dilakukan pemerintah Indonesia terkait RUU SKN adalah untuk kemajuan prestasi olahraga Indonesia. Tapi, ia mengingatkan agar RUU baru nantinya tidak bertentangan dengan Olympic Charter karena itu menjadi acuan kami sebagai NOC,” pungkas Wijaya.
Baca juga: KOI akan lakukan diplomasi dengan WADA
Baca juga: LADI berharap masuk dalam UU
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2021
Tags: