Jakarta (ANTARA) - Indonesia Indicator (I2) menyebutkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik di media sosial.

"Sikap netizen atau warganet terbelah dalam kelompok pro dan kontra menanggapi munculnya aturan tersebut," kata Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2) Rustika Herlambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Indonesia Indicator (I2) yang merupakan prusahaan intelijen media dengan menggunakan piranti lunak kecerdasan buatan (AI) mencatat sepanjang 28 Oktober sampai dengan 11 November 2021 ruang percakapan media sosial diramaikan dengan isu Permendikbudristek PPKS.

"Berdasarkan data agregat media sosial dalam rentang waktu 28 Oktober s.d. 11 November 2021 tercatat 48.315 unggahan konten yang memperbincangkan mengenai polemik Permendikbudristek PPKS," kata Rustika.

Menurut dia, sebanyak 55 persen warganet mendukung diundangkannya Permendikbudristek PPKS.

Berdasarkan riset, netizen/warganet kelompok pendukung menilai aturan tersebut dapat menekan angka kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Selain itu, kelompok netizen pro juga berpendapat bahwa aturan tersebut juga dapat menjadi payung hukum bagi korban kekerasan agar lebih berani bersuara.

Kelompok pendukung Permendikbudristek PPKS, kata Rustika, mengangkat tagar #DukungPermenPPKS #BerantasPredatorDikampus dan #DukungPermendikbud30 di media sosial. Sementara itu, kelompok netizen yang menolak atau kontra mencapai 45 persen.

"Netizen kelompok kontra/menolak menilai Permendikbudristek PPKS akan melegalkan seks bebas dan tak sesuai dengan norma hukum, agama, dan budaya Indonesia," ungkap Rustika.

Kelompok penolak menyuarakan tagar #CabutPermendikbudristek No30 #IndonesiaTanpaJil dan #NadiemOleng

Berdasarkan riset I2, ada beberapa poin dalam Permendikbudristek PPKS yang menuai pro dan kontra.

Netizen yang mendukung menilai aturan tersebut hadir demi melindungi korban-korban kekerasan seksual di dunia pendidikan. Warganet juga meyakini aturan itu dapat membuat para korban kekerasan seksual berani bersuara.

Kubu pendukung juga meyakini hadirnya aturan tersebut dapat memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan.

Selain itu, menurut Rustika, aturan dibuat untuk menekan kasus kekerasan seksual di kampus. Netizen yang pro juga menganggap Permendikbud PPKS itu sebagai langkah alternatif cepat di tengah lamanya proses legislasi RUU PKS.


Sementara itu, kubu netizen yang kontra terhadap Permendikbudristek itu berpendapat bahwa aturan tersebut bernuansa liberal serta melegalkan seks bebas.
Aturan asas konsensus dalam aturan dinilai juga tidak sesuai dengan norma hukum di Indonesia.

Menurut Rustika, kelompok yang kontra menilai aturan itu cacat formil karena penyusunannya tak terbuka. Kubu kontra mendesak perlunya revisi diksi "persetujuan korban" dalam Pasal 5 ayat (2) karena multitafsir.

"Jadi, kunci dalam perdebatan ini sebenarnya terletak pada frasa 'persetujuan korban' yang kemudian diinterpretasikan secara multitafsir oleh berbagai pihak. Data analisis juga menunjukkan bahwa terdapat perbedaan emosi yang dimunculkan dari akun yang dideteksi berjenis kelamin laki-laki dan perempuan," ujarnya.

Secara demografi akun medsos yang membicarakan Permendikbud PPKS itu terdiri atas 76 persen laki-laki dan 24 persen perempuan.

Urutan emosi terbesar yang dimunculkan dari percakapan akun perempuan berturut-turut adalah anticipation, trust, dan disgust.

Hal ini menunjukkan bahwa akun perempuan sangat berharap besar pada Permendikbud PPKS meski sebagian kecil perempuan juga mengingatkan soal frasa yang dianggap melegalkan zina tersebut.


Sementara itu, akun laki-laki, urutan emosi terbesarnya adalah trust, disgust, dan anticipation. Selain ada dukungan kuat, ada juga penolakan yang dimunculkan dari kaum laki-laki.
Menurut Rustika, emosi trust ramai diekspresikan netizen sebagai bentuk dukungan atas Permendikbudristek PPKS, sedangkan emosi anticipation muncul dari berbagai komentar netizen yang berharap agar pemerintah merevisi aturan tersebut.

Namun, kata dia, kelompok netizen lain juga berharap agar Permendikbudristek PPKS dapat terus dilanjutkan dan mendapat dukungan.

Baca juga: Indonesia Indicator paparkan 10 perempuan berpengaruh di Twitter

Baca juga: Sri Mulyani, Khofifah, Risma, 3 perempuan tervokal di media massa