Protokol Madrid permudah masyarakat ekspor barang ke luar negeri
15 November 2021 12:37 WIB
Tangkapan layar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu pada webinar Madrid Protocol tata cara dan keuntungan pendaftaran merek internasional di Jakarta, Senin. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan dengan diaksesinya perjanjian internasional Madrid Protocol (Protokol Madrid) telah terbukti efektif mempermudah masyarakat yang ingin mengekspor barang-barang ke luar negeri.
"Dengan diaksesinya (ratifikasi,red) perjanjian internasional ini, pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan merek bagi pemilik," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu pada webinar "Madrid Protocol tata cara dan keuntungan pendaftaran merek internasional" di Jakarta, Senin.
Razilu mengatakan para pemilik merek yang ingin mengekspor barang cukup dengan mendaftarkan ke sejumlah negara destinasi ekspor melaluiDJKI Kemenkumham.
Di satu sisi, ia mengatakan kegagalan memanfaatkan sistem perlindungan merek di negara tujuan ekspor akan berdampak pada entry barriers atau hambatan masuk.
Oleh karena itu, diharapkan para pemilik merek segera mendaftarkan barang yang akan diekspor ke luar negeri melalui sistem Protokol Madrid sebelum berbisnis di pasar internasional.
Dengan mendaftarkan tersebut maka merek terkait akan aman digunakan di luar negeri. Tentu saja hal itu akan berdampak positif bagi pelaku bisnis dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara umum, Razilu mengatakan merek yang digunakan berperan penting dalam membangun suatu reputasi produk. Produk yang bisa membuktikan kualitas akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau konsumen.
Oleh karena itu, para pengusaha atau pemilik merek suatu barang harus bisa memposisikan produknya agar bisa diterima oleh konsumen secara berkelanjutan.
"Perlu diingat menumbuhkan merek yang tepat dan kuat adalah kunci pertama membuka dunia usaha," kata dia.
Saat ini, dunia usaha berkembang begitu pesat. Proses jual beli tidak hanya secara konvensional namun juga melalui dunia digital. Apalagi, di masa pandemi COVID-19 adalah momen paling kuat dalam memasarkan produk menuju industri 5.0.
Baca juga: Kembangkan inovasi, Indonesia gandeng WIPO
Baca juga: Bea Cukai-DJKI teken perjanjian hukum bidang kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenkumham gagalkan penyelundupan 228 ribu bolpoin ilegal asal China
"Dengan diaksesinya (ratifikasi,red) perjanjian internasional ini, pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan merek bagi pemilik," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Razilu pada webinar "Madrid Protocol tata cara dan keuntungan pendaftaran merek internasional" di Jakarta, Senin.
Razilu mengatakan para pemilik merek yang ingin mengekspor barang cukup dengan mendaftarkan ke sejumlah negara destinasi ekspor melaluiDJKI Kemenkumham.
Di satu sisi, ia mengatakan kegagalan memanfaatkan sistem perlindungan merek di negara tujuan ekspor akan berdampak pada entry barriers atau hambatan masuk.
Oleh karena itu, diharapkan para pemilik merek segera mendaftarkan barang yang akan diekspor ke luar negeri melalui sistem Protokol Madrid sebelum berbisnis di pasar internasional.
Dengan mendaftarkan tersebut maka merek terkait akan aman digunakan di luar negeri. Tentu saja hal itu akan berdampak positif bagi pelaku bisnis dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara umum, Razilu mengatakan merek yang digunakan berperan penting dalam membangun suatu reputasi produk. Produk yang bisa membuktikan kualitas akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau konsumen.
Oleh karena itu, para pengusaha atau pemilik merek suatu barang harus bisa memposisikan produknya agar bisa diterima oleh konsumen secara berkelanjutan.
"Perlu diingat menumbuhkan merek yang tepat dan kuat adalah kunci pertama membuka dunia usaha," kata dia.
Saat ini, dunia usaha berkembang begitu pesat. Proses jual beli tidak hanya secara konvensional namun juga melalui dunia digital. Apalagi, di masa pandemi COVID-19 adalah momen paling kuat dalam memasarkan produk menuju industri 5.0.
Baca juga: Kembangkan inovasi, Indonesia gandeng WIPO
Baca juga: Bea Cukai-DJKI teken perjanjian hukum bidang kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenkumham gagalkan penyelundupan 228 ribu bolpoin ilegal asal China
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021
Tags: