Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung masih mempersiapkan diri untuk mengembalikan gedung Wisma ANTARA kepada pemerintah setelah Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBJ) ANTARA meminta Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Pengacara Negara.

"Saat ini, kami tengah mengumpulkan data dan dokumen untuk tindak lanjut soal Gedung Wisma ANTARA," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, LKBN ANTARA meminta Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pengembalian aset milik pemerintah tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief untuk menyerahkan Surat Kuasa Khusus Gedung Wisma ANTARA.

Jaksa Agung menyatakan, pihaknya sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari LKBN ANTARA yang meminta Kejagung menjadi JPN.

"Kami sendiri sudah bertemu dengan ANTARA," jelasnya.

Sebelumnya, Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan ANTARA ingin memperjuangkan kepemilikan aset negara sebesar 20 persen kepada Wisma ANTARA sebagaimana pendirian dulu pada 1972-1973.

Saat itu, kata dia, negara menyerahkan tanah seluas lebih dari enam ribu meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar 100 ribu dolar AS. "Semuanya dinilai sebesar 300 ribu dolar AS," katanya.

Wisma ANTARA dibangun bersama perusahaan Pabema Belanda dengan pinjaman bank. "Saat ini, saham 20 persen belum menjadi milik ANTARA," katanya.

Dia mengatakan, ANTARA juga meminta Jaksa Agung menelusuri kebenaran fakta-fakta hukum perubahan status `BOT` Wisma ANTARA yang seharusnya berakhir pada 2003 yang telah berubah menjadi `joint venture`.

"Semoga ikhtiar ini dapat mengawali proses hukum pengembalian aset negara dengan prosedur yang benar," kata Mukhlis.
R021/P004