Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Jasa Angkutan KRL Hibah eks Jepang tahun 2006-2007.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta Kamis mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk keperluan pengembangan penyidikan.

Penyidik KPK menahan tersangka di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari terhitung sejak Kamis (31/3).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka saat menjadi Direktur Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan RI periode 2005 hingga 2007, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan penunjukan langsung dalam pelaksanaan pengangkutan KRL Hibah eks Jepang pada tahun 2006-2007.

Akibat penyimpangan tersebut diduga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sejumlah 200 juta yen atau sekitar Rp20 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Soemino disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(V002/A033/S026)