Gorontalo (ANTARA) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo melakukan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Gorontalo, untuk mempermudah pengurusan perizinan pangan olahan untuk pelaku UMKM.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama tentang Kemudahan Pendaftaran Izin Edar Produk Pangan Olahan untuk UMKM melalui Program Percepatan dan Penyederhanaan Perizinan Bagi Pelaku Usaha Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (ARJUNA).

Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana di Gorontalo, Sabtu, mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Balai POM di Gorontalo tentang Peningkatan Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu.

Baca juga: BPOM permudah izin edar pangan olahan untuk meningkatkan kepatuhan

"Program ini adalah inovasi kolaboratif berupa sinkronisasi perizinan berbasis risiko sektor obat dan makanan untuk mempermudah pendaftaran izin pelaku usaha sesuai marwah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ucapnya.

Agus menjelaskan bahwa Badan POM telah mengeluarkan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.

Salah satu poin penting dari PerBPOM ini yakni adanya kemudahan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), untuk memperoleh SP-PIRT hanya dalam waktu satu hari.

Baca juga: BPOM: Pangan olahan dalam kemasan eceran wajib miliki izin edar

"Kemudahan mendapatkan SP-PIRT ini sebagai wujud dukungan Badan POM terhadap pengembangan UMKM di Indonesia," bebernya.

Dengan penandatanganan kesepakatan bersama itu, diharapkan pelaku usaha IRTP akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan ijin edar sehingga dapat segera memasarkan produknya dan menopang pertumbuhan ekonomi Kota Gorontalo.

Baca juga: BPOM: Izin edar makanan beku untuk lindungi konsumen

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan, Muhamad Kasim mengatakan bahwa kemudahan pendaftaran ijin edar pangan olahan merupakan salah satu komitmen Pemerintah Kota Gorontalo.

"Dengan adanya inovasi kolaboratif "ARJUNA" merupakan langkah konkret untuk mewujudkan komitmen tersebut," kata dia.

Baca juga: BPOM paparkan ketentuan izin pangan olahan yang disimpan beku