Selly Masih Ditahan di Mapolres Bogor Kota
30 Maret 2011 22:22 WIB
Selly Yustiwati, 27, tersangka berbagai aksi penipuan di Jabodetabek dan Bandung sejak 2006, dikawal polisi saat tiba di terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (28/3). (ANTARA/Lucky.R)
Bogor (ANTARA News) - Selly Yustiawati (27) tersangka kasus dugaan penipuan hingga kini masih menjalani penahanan di Mapolres Bogor Kota, Jawa Barat, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan, Rabu mengatakan, hari ini pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Sementara hari ini tidak ada pemeriksaan," kata Indra.
Indra mengatakan, hingga kini sudah empat korban Selly yang di BAP oleh Polres Bogor Kota. Keempat korban tersebut merupakan warga Bogor dengan total kerugian sebesar Rp10 juta.
Terkait laporan korban Selly yang lainnya, kata Indra ia masih menunggu konfirmasi dari para korban.
"Kita akan berkoordinasi dan akan memfasilitasi para korban jika ingin melapor," katanya.
Terkait penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Selly. Indra mengatakan pihaknya menolak penangguhan penahanan dengan alasan proses pemeriksaan.
"Kita akan selesaikan proses pemeriksaan secepatnya hingga dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Selly telah dua hari mendekap di sel khusus wanita di Mapolres Bogor Kota Kedung Halang, selama di tahanan Selly sempat dijenguk ayahandanya Yusral Robhan.
Wanita asal Jakarta Selatan tersebut ditangkap pada Minggu malam di Denpasar Bali. Ia sudah menjadi DPO Polres Bogor sejak 2010.
Kasus Selly pertama kali mencuat di Bogor pada Februari 2010 lalu, salah satu korban Selly melaporkan penipuan dan menyusul korban berikutnya.
Sejak saat itu, jajaran kepolisian memburu keberadaan dara berambut sebahu tersebut. Dan upaya aparat kepolisianpun tidak sia-sia, Selly berhasil ditangkap saat berada di Bali bersama pacarnya.
Dalam keterangannya di kepolisian, Selly tidak mengaku menipu. Ia mengatakan, dirinya hanya meminjamkan uang dari sejumlah rekan-rekannya untuk diajak bekerjasama bisnis pulsa, dan jualan handphone.
Hanya saja, uang-uang teman-teman yang sudah dipinjamnya digunakan olehnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari seperti berbelanja, jalan-jalan dan perlengkapi hidupnya.
Kini perbuatan Selly pun berakhir, ia kini ditahan atas kesalahannya melanggar KUHP pasal 378 tentang penipuan.(*)
(T.KR-LR/A033)
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan, Rabu mengatakan, hari ini pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Sementara hari ini tidak ada pemeriksaan," kata Indra.
Indra mengatakan, hingga kini sudah empat korban Selly yang di BAP oleh Polres Bogor Kota. Keempat korban tersebut merupakan warga Bogor dengan total kerugian sebesar Rp10 juta.
Terkait laporan korban Selly yang lainnya, kata Indra ia masih menunggu konfirmasi dari para korban.
"Kita akan berkoordinasi dan akan memfasilitasi para korban jika ingin melapor," katanya.
Terkait penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Selly. Indra mengatakan pihaknya menolak penangguhan penahanan dengan alasan proses pemeriksaan.
"Kita akan selesaikan proses pemeriksaan secepatnya hingga dilimpahkan ke persidangan," katanya.
Selly telah dua hari mendekap di sel khusus wanita di Mapolres Bogor Kota Kedung Halang, selama di tahanan Selly sempat dijenguk ayahandanya Yusral Robhan.
Wanita asal Jakarta Selatan tersebut ditangkap pada Minggu malam di Denpasar Bali. Ia sudah menjadi DPO Polres Bogor sejak 2010.
Kasus Selly pertama kali mencuat di Bogor pada Februari 2010 lalu, salah satu korban Selly melaporkan penipuan dan menyusul korban berikutnya.
Sejak saat itu, jajaran kepolisian memburu keberadaan dara berambut sebahu tersebut. Dan upaya aparat kepolisianpun tidak sia-sia, Selly berhasil ditangkap saat berada di Bali bersama pacarnya.
Dalam keterangannya di kepolisian, Selly tidak mengaku menipu. Ia mengatakan, dirinya hanya meminjamkan uang dari sejumlah rekan-rekannya untuk diajak bekerjasama bisnis pulsa, dan jualan handphone.
Hanya saja, uang-uang teman-teman yang sudah dipinjamnya digunakan olehnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari seperti berbelanja, jalan-jalan dan perlengkapi hidupnya.
Kini perbuatan Selly pun berakhir, ia kini ditahan atas kesalahannya melanggar KUHP pasal 378 tentang penipuan.(*)
(T.KR-LR/A033)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Tags: