Kementerian Investasi-Apkasi dorong pertumbuhan investasi daerah
12 November 2021 17:20 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan berfoto seusai penandatanganan MoU untuk mendorong investasi di daerah. ANTARA/HO Kementerian Investasi/BKPM.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk peningkatan penanaman modal di daerah.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Jakarta, Kamis (11/11).
"MoU (Memorandum of Understanding) ini penting untuk bentuk proaktif dari asosiasi Apkasi dan Kementerian Investasi/BKPM untuk bagaimana bersinergi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya," kata Bahlil seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Bahlil menuturkan, selain menciptakan lapangan kerja, tumbuhnya investasi juga akan mampu mendatangkan devisa untuk negara serta bisa menghasilkan produk-produk substitusi impor. Dengan demikian, Indonesia bisa terus tumbuh dan punya daya saing.
Ia pun mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan para bupati. Hal itu diperlukan untuk memperkuat pendistribusian informasi kebijakan penanaman modal dan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh investor di lapangan.
Pasalnya, para bupati memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang dapat mendorong investasi.
"Saya punya keyakinan pahlawan yang paling garda terdepan yang mendorong realisasi investasi adalah bupati di seluruh Republik Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan kemudahan proses perizinan berusaha.
"Saya paham OSS ini belum 100 persen sempurna. Saya open (terbuka) terkait dengan OSS. Kalau ada masukan, silakan. Kalau ada yang perlu kita perbaiki bersama, selama tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan undang-undang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan meningkatkan kemudahan berusaha," tegasnya.
Menurut Bahlil, kerja sama itu dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha di daerah, termasuk terkait percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko.
Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Apkasi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian Investasi/BKPM kepada pemerintah daerah dalam menjalankan peran otonomi daerah untuk terus membangun perekenomian daerah.
"Kementerian Investasi/BKPM dapat terus memfasilitasi pemerintah daerah, baik dalam peningkatan investasi maupun dalam mempromosikan potensi daerah khususnya di luar negeri. Untuk itu, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kendala investasi sebagaimana sering disampaikan Bapak Menteri dalam berbagai kesempatan," kata Sutan.
Nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam hal pemanfaatan data dan informasi; promosi peluang dan potensi investasi daerah; fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha di daerah; diseminasi kebijakan di bidang penanaman modal; dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak nantinya.
Baca juga: Indonesia bawa pulang 44,6 miliar dolar AS komitmen investasi dari UEA
Baca juga: Bahlil targetkan awal 2024 semua komitmen investasi UEA direalisasi
Baca juga: Bahlil harap jumlah pengusaha nasional Indonesia naik jadi 6 persen
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Jakarta, Kamis (11/11).
"MoU (Memorandum of Understanding) ini penting untuk bentuk proaktif dari asosiasi Apkasi dan Kementerian Investasi/BKPM untuk bagaimana bersinergi. Tujuannya untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya," kata Bahlil seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Bahlil menuturkan, selain menciptakan lapangan kerja, tumbuhnya investasi juga akan mampu mendatangkan devisa untuk negara serta bisa menghasilkan produk-produk substitusi impor. Dengan demikian, Indonesia bisa terus tumbuh dan punya daya saing.
Ia pun mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dan para bupati. Hal itu diperlukan untuk memperkuat pendistribusian informasi kebijakan penanaman modal dan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi oleh investor di lapangan.
Pasalnya, para bupati memiliki peran strategis sebagai garda terdepan yang dapat mendorong investasi.
"Saya punya keyakinan pahlawan yang paling garda terdepan yang mendorong realisasi investasi adalah bupati di seluruh Republik Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam mewujudkan kemudahan proses perizinan berusaha.
"Saya paham OSS ini belum 100 persen sempurna. Saya open (terbuka) terkait dengan OSS. Kalau ada masukan, silakan. Kalau ada yang perlu kita perbaiki bersama, selama tidak melanggar peraturan pemerintah. Tujuan undang-undang ini untuk memberikan kemudahan, kepastian, efisiensi, dan meningkatkan kemudahan berusaha," tegasnya.
Menurut Bahlil, kerja sama itu dapat dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat kepada para pelaku usaha di daerah, termasuk terkait percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS berbasis risiko.
Sutan Riska Tuanku Kerajaan, yang mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Apkasi, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Kementerian Investasi/BKPM kepada pemerintah daerah dalam menjalankan peran otonomi daerah untuk terus membangun perekenomian daerah.
"Kementerian Investasi/BKPM dapat terus memfasilitasi pemerintah daerah, baik dalam peningkatan investasi maupun dalam mempromosikan potensi daerah khususnya di luar negeri. Untuk itu, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kendala investasi sebagaimana sering disampaikan Bapak Menteri dalam berbagai kesempatan," kata Sutan.
Nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam hal pemanfaatan data dan informasi; promosi peluang dan potensi investasi daerah; fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha di daerah; diseminasi kebijakan di bidang penanaman modal; dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak nantinya.
Baca juga: Indonesia bawa pulang 44,6 miliar dolar AS komitmen investasi dari UEA
Baca juga: Bahlil targetkan awal 2024 semua komitmen investasi UEA direalisasi
Baca juga: Bahlil harap jumlah pengusaha nasional Indonesia naik jadi 6 persen
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021
Tags: