Bobol mobil di Pantai Indah Kapuk, dua tersangka ditangkap polisi
12 November 2021 16:14 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (kedua kanan) menunjukkan barang bukti yang ditemukan dari kasus pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil di Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). ANTARA/Abdu Faisal.
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka pembobolan mobil dengan cara memecahkan kaca
di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Tindakan kejahatan itu terjadi pada Selasa, 26 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB itu dengan melibatkan empat orang, namun polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, kata Guruh.
"Tersangka ada empat, AK umur 24 tahun, kemudian TJ umur 33 tahun sudah ditangkap anggota Polsek Penjaringan pada 5 November di daerah Grogol, Jakarta Barat," kata Guruh saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Sedangkan dua orang IM dan DM dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, katanya.
Dia menjelaskan barang yang dicuri dari korban berinisial DD berupa dua buah laptop dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di PIK.
DD memarkir mobil sekitar pukul 18.00 WIB karena ingin makan namun saat kembali ke kendaraan satu jam kemudian, korban melihat kaca mobilnya sudah pecah pada bagian tengah sebelah kiri. Tas dan dua laptopnya raib diambil pencuri.
Menurut Guruh, anggota Polsek Penjaringan mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/ CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil B 2733 SIO yang digunakan tersangka untuk mencuri.
"Tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Masih ada dua lagi yang sampai saat ini menjadi DPO," katanya.
Guruh mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, pencurian terjadi karena melihat adanya barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
"Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi satu kali," kata Guruh.
Karena perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tim gabungan buru pelaku pencurian Rp400 juta di PIK
Baca juga: Polisi ungkap perampokan lansia di Pantai Indah Kapuk Jakarta
di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Tindakan kejahatan itu terjadi pada Selasa, 26 Oktober sekitar pukul 19.00 WIB itu dengan melibatkan empat orang, namun polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan Grogol, Jakarta Barat, kata Guruh.
"Tersangka ada empat, AK umur 24 tahun, kemudian TJ umur 33 tahun sudah ditangkap anggota Polsek Penjaringan pada 5 November di daerah Grogol, Jakarta Barat," kata Guruh saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat.
Sedangkan dua orang IM dan DM dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan, katanya.
Dia menjelaskan barang yang dicuri dari korban berinisial DD berupa dua buah laptop dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan di dalam mobil yang terparkir di PIK.
DD memarkir mobil sekitar pukul 18.00 WIB karena ingin makan namun saat kembali ke kendaraan satu jam kemudian, korban melihat kaca mobilnya sudah pecah pada bagian tengah sebelah kiri. Tas dan dua laptopnya raib diambil pencuri.
Menurut Guruh, anggota Polsek Penjaringan mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi-saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/ CCTV) yang ada di lokasi kejadian.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa mobil B 2733 SIO yang digunakan tersangka untuk mencuri.
"Tersangka mengaku tidak bekerja sendiri. Masih ada dua lagi yang sampai saat ini menjadi DPO," katanya.
Guruh mengatakan berdasarkan keterangan para tersangka, pencurian terjadi karena melihat adanya barang-barang berharga yang ditinggalkan di dalam kendaraan.
"Sementara menurut pengakuan para tersangka, mereka baru beraksi satu kali," kata Guruh.
Karena perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Tim gabungan buru pelaku pencurian Rp400 juta di PIK
Baca juga: Polisi ungkap perampokan lansia di Pantai Indah Kapuk Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2021
Tags: