Penegakan hukum beri efek jera pelaku kejahatan lingkungan
12 November 2021 12:49 WIB
Tangkapan layar Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo dalam diskusi di Paviliun Indonesia COP-26, Jakarta, Jumat (12/11/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jasmin Ragil Utomo mengatakan penegakan hukum diperlukan untuk mengantisipasi dan memberikan efek jera terhadap kasus kejahatan lingkungan hidup termasuk yang dapat berdampak pada perubahan iklim.
"Untuk mengantisipasi permasalahan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan diperlukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten," kata Ragil dalam diskusi di Paviliun Indonesia COP-26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dipantau virtual dari Jakarta pada Jumat.
Penegakan hukum itu menjadi salah satu bagian dari langkah penanganan perubahan iklim,dan data KLHK 2016-2020 memperlihatkan 3,2 juta hektare hutan dan lahan mengalami kebakaran di 34 provinsi di Indonesia.
Menindaklanjuti data KLHK tersebut, jelas Ragil, salah satu langkah yang diambil adalah penegakan hukum perdata untuk kasus kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: KLHK latih 57 Polhut terbaik menjadi SPORC
Dalam langkah penegakan hukum itu, keberadaan ahli memiliki peran yang penting untuk membuktikan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Keberhasilan penegakan hukum perdata terkait kebakaran hutan melalui pengadilan bergantung pada adanya bukti ilmiah yang dikemas menjadi bukti hukum.
Hal itu untuk membuktikan hubungan kausalitas atau sebab akibat antara perbuatan yang dilanggar dengan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup.
"Pentingnya pemahaman terhadap bukti ilmiah bagi penegakan hukum yang didasari pada keberadaan metode ilmiah yang valid dan pengetahuan khusus yang mendasari pendapat ahli menjadi keniscayaan dalam penanganan perkara karhutla," katanya.
Menurut data Ditjen Penegakan Hukum KLHK pada 2021 terdapat dua kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah berstatus P-21 atau telah melengkapi penyidikan dengan 10 kasus berada dalam status fasilitasi polisi dan jaksa untuk jenis penegakan hukum pidana.
Baca juga: Gakkum KLHK hentikan kegiatan perusahaan tambang Atlasindo Karawang
Baca juga: KLHK pastikan penyidangan penambang ilegal di Kabupaten Toli-Toli
Baca juga: KLHK tangkap perusak hutan lindung di Batam
"Untuk mengantisipasi permasalahan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan diperlukan penegakan hukum secara tegas dan konsisten," kata Ragil dalam diskusi di Paviliun Indonesia COP-26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dipantau virtual dari Jakarta pada Jumat.
Penegakan hukum itu menjadi salah satu bagian dari langkah penanganan perubahan iklim,dan data KLHK 2016-2020 memperlihatkan 3,2 juta hektare hutan dan lahan mengalami kebakaran di 34 provinsi di Indonesia.
Menindaklanjuti data KLHK tersebut, jelas Ragil, salah satu langkah yang diambil adalah penegakan hukum perdata untuk kasus kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: KLHK latih 57 Polhut terbaik menjadi SPORC
Dalam langkah penegakan hukum itu, keberadaan ahli memiliki peran yang penting untuk membuktikan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Keberhasilan penegakan hukum perdata terkait kebakaran hutan melalui pengadilan bergantung pada adanya bukti ilmiah yang dikemas menjadi bukti hukum.
Hal itu untuk membuktikan hubungan kausalitas atau sebab akibat antara perbuatan yang dilanggar dengan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup.
"Pentingnya pemahaman terhadap bukti ilmiah bagi penegakan hukum yang didasari pada keberadaan metode ilmiah yang valid dan pengetahuan khusus yang mendasari pendapat ahli menjadi keniscayaan dalam penanganan perkara karhutla," katanya.
Menurut data Ditjen Penegakan Hukum KLHK pada 2021 terdapat dua kasus kebakaran hutan dan lahan yang sudah berstatus P-21 atau telah melengkapi penyidikan dengan 10 kasus berada dalam status fasilitasi polisi dan jaksa untuk jenis penegakan hukum pidana.
Baca juga: Gakkum KLHK hentikan kegiatan perusahaan tambang Atlasindo Karawang
Baca juga: KLHK pastikan penyidangan penambang ilegal di Kabupaten Toli-Toli
Baca juga: KLHK tangkap perusak hutan lindung di Batam
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: