Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepolisian RI setelah dipastikan institusinya sendiri telah membentuk tim pembela.
Tim pembela dari Polri untuk membantu menghadapi proses banding kasus yang didakwakan kepada Susno.
Atas nama keluarganya, Susno mengungkapkan rasa haru dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Polri beserta jajarannya yang telah memberikan dukungannya pasca vonis 3,5 tahun oleh hakim.
"Saya beserta keluarga gak tahu mesti bilang apa karena kami sangat senang akhirnya Polri mendukung pembelaan kasus saya. Dan menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Polri, terutama Kapolri," kata Susno, melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.
Sebagai anggota polisi yang masih aktif, Susno komitmen untuk menyelesaikan sisa dinasnya sebaik-baiknya. "Saya anggota polisi sudah tiga puluh tiga tahun dan sangat cinta dengan Polri. Sisa masa dinas saya akan menjadi fase terbaik dalam karir Bhayangkara saya," kata Susno.
Susno menjadi terdakwa dalam dugaan penyuapan dalam penanganan kasus PT Salma Arowana Lestari (SAL). Serta menjadi terdakwa dalam dugaan penggelapan dana pemilihan umum kepala daerah (pilkada) Jawa Barat 2008.
"Beliau sudah diputus vonis 3,5 tahun, tapi akan ada upaya hukum berupa banding," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Senin (28/3).
Pembelaan itu nanti dipimpin oleh Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Wakadiv Binkum) Brigjen Pol Doktor Panggabean, kemudian ditambah Brigjen Pol Irza Fadli yang nanti akan kerjasama dengan tim pengacara Susno, katanya.
"Susno sebagai anggota Polri harus kita bantu dan ini kewajiban," kata Anton. Dan Susno mempunyai hak banding dan kasasi.
Sebelumnya, Susno dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
(ANTARA/S026)
Susno Berterima Kasih kepada Polri
29 Maret 2011 16:27 WIB
Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, didampingi penasehat hukumnya seusai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3) Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun untuk Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji da
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: