Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengajukan proposal revisi peraturan mengenai penghapusan pencatatan saham emiten (delisting) kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Edy Sugito di Jakarta Selasa mengatakan, dalam draft revisi peraturan penghapusan pencatatan saham emiten itu, BEI mengajukan semacam bentuk disinsentif bagi emiten yang bermaksud melakukan penghapusan pencatatan atas permintaan sendiri (voluntary delisting).
"Ke depan itu ada semacam disinsentif. Kalo mau masuk kita kasih insentif, tapi kalo keluar kita ada disinsentif. Proposalnya sudah diajukan, tinggal menunggu dari Bapepam," katanya.
Ia mengatakan, dalam peraturan tentang voluntary delisting yang berlaku saat ini, emiten harus mengajukan proposal delisting kepada BEI dan kemudian meminta persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan, emiten diharuskan melakukan penawaran tender dimana harga pelaksanaan tender mengacu pada harga tertinggi di pasar reguler selama dua tahun terakhir.
Dan itu, lanjutnya, masih ditambah dengan premi berupa tingkat pengembalian investasi selama dua tahun yang diperhitungkan sebesar harga perdana saham dikali rata-rata tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 3 (tiga) bulan atau tingkat bunga obligasi pemerintah lain yang setara yang berlaku pada saat ditetapkannya putusan RUPS mengenai delisting.
Namun, kata dia, emiten juga dapat menentukan nilai wajar penawaran tender berdasarkan penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam-LK dan ditunjuk oleh perusahaan tercatat atau pihak yang akan melakukan pembelian saham serta telah disetujui oleh RUPS.
"Sekarang mereka itu harus bayar di harga tertinggi selama dua tahun terakhir di pasar reguler, ditambah lagi premiumnya plus harus bayar harga tertentu dikali dua dari biaya pencatatan tahunan. Ini yang kami coba ajukan peraturan yang baru, akan kita tingkatkan lagi. Bukan berarti mereka tidak bisa keluar, mereka akan tetap bisa keluar tapi kita akan memberikan disinsentif," kata Edy.
Saat ini, BEI tengah memproses penghapusan pencatatan saham dari dua emiten yaitu PT Dynaplast Tbk (DYNA) dan PT Aqua Golden Mississipii Tbk (AQUA).
Eddy mengatakan, pihaknya masih menunggu proposal pengajuan delisting DYNA. Sedangkan rencana delisting AQUA telah disetujui pemegang saham dan penawaran tender telah selesai dilakukan, saat ini AQUA tinggal menunggu pernyataan resmi delisting dari BEI dan Bapepam-LK.
Sedangkan Dynaplast, ia menambahkan, hingga kini perseroan masih terus mempersiapkan persyaratan administrasi yang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menghapus pencatatan sahamnya di bursa.
"Kemungkinan dalam waktu dekat, saat ini mereka tengah mempersiapkan dokumennya, seperti valuasi harga beli kembali saham publiknya, prosesnya kapan, bagaimana pelaksanaannya," ujarnya.
Dipaparkan, Dynaplast telah menyampaikan niatnya secara lisan untuk segera menghapus pencatatan sahamnya. Setelah mengajukan proposal kepada BEI, perseroan berencana melaksanakan RUPS pada tanggal 27 April 2011 untuk meminta persetujuan pemegang saham mengenai rencana delisting tersebut.
(ANTARA/S026)
BEI Ajukan Revisi Aturan Delisting ke Bapepam-LK
29 Maret 2011 16:21 WIB
Bursa Efek Indonesia. (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011
Tags: