Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan kepada wajib pajak dan pemeriksa pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan penuh integritas.

"KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan konsultan pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan penuh integritas, bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara sehingga akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak-pihak tertentu.

"Korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional," ujar Ghufron.

Baca juga: KPK tetapkan 2 pegawai pajak tersangka baru kasus suap

Baca juga: KPK menahan pegawai pajak Wawan Ridwan


Menurutnya, penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

"KPK meminta kepada para pengelola keuangan negara, salah satu di antaranya adalah pengelolaan pajak agar tidak lagi melakukan permufakatan jahat dengan pihak-pihak lainnya sehingga mengkorupsi hak-hak negara," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan kawan-kawan.

Dua tersangka, yaitu Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Baca juga: KPK dalami peran tersangka menghitung nilai pajak tak sesuai aturan

Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Ghufron pun mengharapkan agar kasus suap perpajakan tersebut tidak terulang kembali ke depannya.

"Oleh karena itu, kami berharap kasus ini merupakan kasus terakhir dari adanya "kongkalikong" penyuapan agar meringankan kewajiban pajaknya dengan menyuap pada pegawai-pegawai pajak. Itu yang kami harapkan," ucap Ghufron.