"Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan ON sebagai tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, saat dikonfirmasi, Kamis.
Apakah tersangka ON akan ditahan atau tidak, usai pemeriksaan, Jerry mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan, karena keputusan tersebut akan diumumkan penyidik usai pelaksanaan pemeriksaan.
"Kalau itu lihat nanti hasil penyidkan. Kita lihat perkembangannya setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak, itu tergantung saat pemeriksaan. Kita tunggu," katanya.
Baca juga: Polisi tetapkan Olivia Nathania tersangka kasus rekrutmen CPNS
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan proses gelar perkara dan ditemukan unsur pidana.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka adalah Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Baca juga: Olivia ajukan penundaan pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi jadwalkan kembali periksa Olivia Nathania