Jakarta (ANTARA) - Tanah seluas 41.921 meter persegi di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, yang rencananya akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai lahan "Hunian DP 0 Persen) tetap dimiliki oleh Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

"Sekarang status tanahnya untuk 11 yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis di tahun ini dan kami lakukan perpanjangan HGB sedangkan untuk 14 tanah girik juga sudah kami urus dan sudah selesai dibuat," kata Bendahara Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB) Fransisca Sri Kustini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Fransisca menjadi saksi untuk terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar dalam pengadaan tanah proyek "Hunian DP 0 Rupiah" di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Semua dokumen masih ada di kami lengkap," tambah Fransisca.

Fransisca menyebut tanah tersebut berada di dua lokasi di Jalan Asri yang dipisahkan oleh satu jalan kampung. Bukti legalitas yang dimiliki oleh kongregasi berbentuk 11 HGU dan 14 tanah girik.

Baca juga: Kongregasi suster tak tahu tanah Munjul dibeli untuk Pemprov Jakarta

Awalnya Kongregasi Suster CB sepakat untuk menjual seluruh tanah tersebut senilai Rp2,5 juta per meter persegi sehingga totalnya adalah Rp104.802.500.000 kepada komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene.

Anja sendiri sudah memberikan uang muka senilai Rp10 miliar yaitu pada 29 Maret 2019 sebesar Rp5 miliar dan 6 Mei 2019 sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan setelah pembayaran uang muka dalam waktu 275 hari sudah ada pelunasan.

"Berdasarkan PJB (Perjanjian Jual Beli) harusnya Agustus 2019 sudah selesai, tapi karena sudah melebihi 275 hari maka kami bermaksud mengembalikan uang Rp10 miliar ke Bu Anja. Kami secara resmi membuat surat perihal pembatalan PJB dan kami tujukan juga ke notaris bu Anja, Yuriska," ungkap Fransisca.

Namun surat permintaan pembatalan jual beli tersebut dibalas oleh Anja untuk tetap melanjutkan proses jual beli.

"Jawabannya adalah tetap akan melanjutkan proses jual beli ini tapi kami tetap ingin batalkan. Melalui pengacara, kami minta bantuan Bu Ani untuk somasi ke notaris. Kami menanykan apakah masih ada dokumen kami di notaris," tambah Fransisca.

Akhirnya pihak Anja pun mengembalikan semua dokumen kepemilikan kepada Kongregasi Suster CB pada 17 Agustus 2020 di Biara Salemba Jakarta Pusat.

Baca juga: Kongregasi suster hanya jual tanah munjul Rp2,5 juta per m2

"Terkait uang muka, setelah ada berita acara serah terima, kami kembalikan uangnya. Kami titipkan ke Bu Yuriska karena kami sudah bersurat minta rekening tidak diberi," tambah Fransisca.

Uang muka pun diberikan pada hari serah terima dokumen kepada Yuriska.

"Tapi saya dapat informasi Bu Yursika kembalikan uangnya pada 1 Oktober 2020 ke Bu Anja," ungkap Fransisca.

Dalam dakwaan disebutkan Sarana Jaya sebagai BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menyediakan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan (umum serta komersil) maupun melaksanakan proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI Jakarta, seperti "Pembangunan Hunian DP 0 Rupiah" dan penataan kawasan niaga Tanah Abang mendapat Penyertaan Modal Daerah (PMD) DKI Jakarta.

Pada 10 Desember 2019, Sarana Jaya menerima pencairan PMD sebesar Rp350 miliar dan pada 18 Desember 2019 mendapat pencairan PMD tahap II sebesar Rp450 miliar sehingga total PMD yang didapat adalah Rp800 miliar.

Yoory yang mengetahui tanah Munjul tidak bisa digunakan untuk proyek "hunian DP 0 rupiah" karena berada di zona hijau tetap setuju membayar tanah kepada PT Adonara sehingga total uang yang diterima di rekening Anja Runtuwene adalah berjumlah Rp152.565.440.000.

Baca juga: KPK dakwa korporasi PT Adonara korupsi tanah "Hunian DP 0 Rupiah"