Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong kolaborasi lintas industri dan meningkatkan inovasi terutama pada layanan dan produk keuangan seiring dengan potensi ekonomi digital di Indonesia yang besar.

"Kolaborasi dan inovasi ini akan menghasilkan produk atau layanan keuangan yang ramah konsumen dengan pricing yang kompetitif dan membuka akses keuangan ke masyarakat yang lebih luas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara Kick Off Penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 di Jakarta, Kamis.

Wimboh menyampaikan, pandemi COVID-19 memberikan momentum yang besar bagi seluruh pelaku usaha untuk mengakselerasi transformasi digital dengan memanfaatkan potensi Indonesia yang sangat besar.

Saat ini, lanjut Wimboh, tidak ada lagi batasan dimensi ruang dan waktu dalam berkomunikasi dengan hadirnya teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, di mana layanan jasa keuangan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan industri teknologi finansial atau fintech, salah satunya adalah populasi Indonesia sebanyak 272 juta penduduk yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau di mana kurang lebih 137 juta penduduk adalah angkatan kerja.

Sebanyak 175 juta penduduk atau 65,3 persen populasi juga telah terkoneksi Internet. (sumber : Kementerian Komunikasi dan Informatika). Pada 2020 lalu, terdapat 129 juta penduduk Indonesia menggunakan e-commerce dengan nilai transaksi sebesar Rp266 triliun.

Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada 2025, dengan kontribusi transaksi digital mencapai 124 milliar dolar AS atau sekitar Rp1.736 triliun.

Indonesia juga berada di peringkat ke-4 (setelah Tiongkok, Jepang, dan AS) dalam hal jumlah penduduk yang melakukan transaksi jual beli daring melalui platform e-commerce.

Menurut Wimboh, Bbesarnya potensi ekonomi Indonesia tersebut mendorong banyaknya pelaku usaha rintisan atau start-up yang bermunculan dan mencakup berbagai bidang, yaitu bidang kesehatan (HealthTech), pertanian (AgriTech), pendidikan (EduTech), dan keuangan (FinTech).

"Berkembangnya inovasi teknologi di sektor keuangan yang pesat ini berkat dukungan adanya keseimbangan penyusunan kebijakan yang akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan serta keberpihakan kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum," kata Wimboh.

Kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan pun tercakup dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 yang berfokus pada lima hal utama. Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan guna menciptakan lembaga jasa keuangan yang agile, adaptif, dan kompetitif. Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen.

Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM. Keempat, meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia di bidang digital di sektor jasa keuangan. Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT (Sup-tech) dan Reg-tech.

Baca juga: OJK: Pembiayaan fintech ke sektor produktif capai Rp114,76 triliun
Baca juga: OJK bahas kemungkinan aturan fintech dibuat jadi undang-undang
Baca juga: BI dorong akselerasi ekonomi dan keuangan digital