Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menindak 22 tempat usaha yang melanggar aturan operasional pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 1 di Jakarta.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, di Jakarta, Rabu, mengatakan, sebanyak 22 tempat usaha itu merupakan akumulasi dari penindakan selama sepekan, pada 1-7 November 2021, dari 398 tempat usaha yang dilakukan pengawasan.
Menurut Ujang, tempat usaha yang ditindak itu umumnya melakukan pelanggaran batas waktu operasional maksimal sampai pukul 24.00 WIB dan jumlah pengunjung maksimal 75 persen. Sedangkan, pelanggaran tertib masker dalam sepekan jumlahnya adalah 1,421 orang.
Baca juga: Satpol PP Jaksel pastikan tak kendor lakukan pengawasan usaha hiburan
Satpol PP Jakarta Selatan juga melakukan penindakan tempat hiburan yang melanggar waktu operasional pada PPKM level 1.
Menurut Ujang, tempat usaha yang baru sekali melakukan pelanggaran waktu operasional diberikan sanksi teguran tertulis. "Sedangkan, yang sudah melakukan pelanggaran dua kali, diberikan sanksi penutupan sementara 3x24 jam," katanya.
Ujang menegaskan, Satpol PP bersama petugas dari TNI dan Polri, terus melakukan pengawasan selama PPKM level 1. Tempat usaha yang melanggar jam operasional dan jumlah pengunjung, akan ditindak tegas sesuai aturan pada PPKM level 1.
Baca juga: Satpol PP Jaksel buka peluang tutup Hollywings Kemang selama PPKM
Baca juga: Pemkot Jaksel tindak 4.427 warga yang tak pakai masker saat PPKM
Satpol PP Jaksel tindak 22 tempat usaha langgar aturan PPKM level 1
10 November 2021 12:17 WIB
Arsif foto - Satpol PP DKI Jakarta menindak Hollywings Kemang karena melanggar aturan PPKM Level 3 di Jakarta, Senij (6/9/2021). ANTARA/Sihol Hasugian
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021
Tags: