Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Ngalim Sawega, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa pencabutan sanksi itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-161/MK.10/2011. Pencabutan sanksi mulai berlaku sejak 21 Februari 2011.

"Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha, maka perusahaan pembiayaan tersebut dapat kembali melakukan kontrak pembiayaan baru," kata Ngalim Sawega.

Menkeu membekukan kegiatan usaha Diamon Jaya Multifinance sejak 26 November 2010. Pembekuan kegiatan usaha itu melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor S-1081/MK.10/2010, tanggal 26 November 2010.
(T.A039/S004)