Jakarta (ANTARA News) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun, denda Rp5 miliar, kepada dua karyawan Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsadinata, yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

"Terdakwa satu, dan dua dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp5 miliar bila tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama dua bulan," kata ketua majelis hakim Nirwana, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

Majelis menyatakan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, karena perbuatannya telah merugikan nasabah Bank Century, dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.

Sementara yang meringankan, karena kedua terdakwa. Pernah divonis sebelumnya, dan berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan.

Arga, karyawan bagian hukum Bank Century, dan Linda, Kepala Cabang Senayan Bank Century, oleh Majelis Hakim dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa dalam dakwaan primer .

Diketahui apa yang menjadi dakwaan primer tersebut adalah, Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Hal itu tidak terbukti hingga dakwaan primer harus dikesampingkan," ujar Hakim Anggota Yulman.

Namun Arga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider jaksa, yaitu Pasal 49 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Terdakwa satu dan dua telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak melaksanakan langkah yang diperlukan ketaatan bank dalam peraturan perundang-undangan," ujar Yulman.

Dalam perkara saat itu Arga dan Linda didakwa jaksa telah melanggar Pasal 49 ayat (1) UU No 10 /1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 264 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Arga bersama-sama Kepala Cabang Senayan Bank Century, Linda Wangsadinata, dinilai Jaksa telah melanggar prinsip kehati-hatian Perbankan sehingga mengucur kredit bermasalah.

Pasalnya, terbukti memberikan kredit yang tak bisa dipertanggungjawabkan dengan nilai total Rp360 miliar kepada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rejeki, PT Accent Investmen Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia.

Terhadap putusan ini, Linda dan Arga, menyatakan akan mengajukan banding.

"Sidang ini bukti masih jauh dari ketidakadilan, maka kami akan menyatakan banding," ujar Kuasa Hukum Arga dan Linda, Humphrey Djemat, usai sidang.

Sementara JPU Teguh Suhendro mengingatkan upaya hukum yang dilakukan terdakwa bisa-bisa lebih memberatkan.

"Nanti bisa naik jadi lima tahun (lama hukuman penjara)," kata jaksa Teguh.(*)

(T.J008/R010)