Jakarta (ANTARA) - SKK Migas terus meningkatkan koordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan menindak kegiatan yang melanggar hukum terutama aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal atau illegal drilling.

Sejak 2003, SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan aparat keamanan terkait upaya menindak praktik illegal drilling di Indonesia.

"Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman bidang penegakan hukum dan bidang pengamanan," kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Rinto Pudyantoro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan, aparat keamanan telah menetapkan 168 tersangka pelaku kegiatan illegal drilling pada 2018.

Setahun kemudian tindakan tegas diberikan kepada 248 tersangka dan tahun lalu ada 386 tersangka pengeboran sumur minyak ilegal.

Baca juga: Pemerintah akomodir sumur minyak ilegal agar dikelola BUMD

Dalam upaya menekan jumlah pengeboran sumur minyak ilegal, SKK Migas meminta dukungan Kapolri terkait penegakan hukum agar masalah di lapangan dapat tertangani dengan baik.

Nota kesepahaman tersebut juga sudah ditindaklanjuti melalui penyusunan pedoman kerja ataupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penanganan kegiatan yang lebih spesifik.

Saat ini, SKK Migas telah mengeluarkan 14 PKS yang meliputi kolaborasi bersama 10 kepolisian daerah dan 28 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Rinto mengungkapkan pelaksanaan PKS dinilai efektif untuk menekan gangguan keamanan yang berpotensi mengganggu operasional hulu migas.

Baca juga: SKK Migas memperkirakan ada 4.500 sumur ilegal di Indonesia

Beberapa gangguan ini adalah pencurian peralatan operasi, illegal drilling dan illegal tapping, penyerobotan lahan operasi, serta masalah-masalah sosial di sektor hulu migas.

"Penanganan yang komprehensif melibatkan berbagai instansi sangat dibutuhkan, ada permasalahan ekonomi dan sosial yang membutuhkan peran instansi lain agar tindakan tegas yang telah dilakukan aparat keamanan menjadi lebih efektif," ujar Rinto.

Jumlah 4.500 sumur illegal drilling yang teridentifikasi di seluruh Indonesia menunjukkan kompleksnya persoalan ini dan membutuhkan penyelesaian tidak hanya dari aspek penindakan hukum.

SKK Migas juga melakukan upaya lain untuk penanganan pengeboran sumur minyak ilegal dengan membentuk tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal, serta penanganan, dan pengelolaan produksi sumur ilegal.

Terakhir, diskusi hasil kajian dan konsep Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri ESDM telah dibahas bersama Itjen ESDM, Setjen ESDM, Ditjen Migas, Polda Jambi, dan Kemenko Polhukam.

Dalam penanganan kegiatan illegal drilling, Kemenko Polhukam telah mengusulkan pembentukan tim gabungan lintas sektor.

Asisten Deputi II Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Eriadi mengatakan tim gabungan dibentuk untuk mendorong para pelaku kegiatan ilegal tersebut agar melakukan aktivitas pengeboran secara legal sesuai kaidah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.