Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Ketua Umum Probowo Subianto telah melakukan langkah hukum dalam menyikapi adanya dualisme kepemimpinan HKTI.

"Ada empat langkah hukum yang telah kami lakukan guna menyikapi klaim dari kepempinan HKTI ilegal," kata Kelanggtua Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) HKTI Mohammad Jafar Hafsah ketika membuka acara Pertemuan Nasional Badan Khusus Wanita Tani HKTI V, di Jakarta, Kamis.

Pertemuan Nasional tersebut diikuti oleh seluruh Dewan Pimpinan Daerah Badan Khusus Wanita Tani HKTI dari seluruh Indonesia.

Menurut Jafar Hafsah, langkah hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) HKTI hasil kongres di Bali pada 2010 meliputi, melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), melakukan gugatan melalui Perdilan Niaga, serta melakukan gugatan pidana dan perdata melalui Pengadilan Negeri.

"Gugatan tersebut terutama menggugat person yang jelas-jelas telah melanggar aturan organisasi," kata Jafar.

Mantan Dirjen di Kementerian Pertanian ini menjelaskan, semula DPN HKTI membiarkan saja adanya duplikasi kepemimpinan HKTI, tapi setelah dibiarkan perilaku kepemmpinan HKTI ilegal tersebut melanggar aturan organisasi dan meresahkan kepengurusan di tingkat daerah dan cabang.

Jafar mencontohkan, kepemimpinan HKTI ilegal tersebut telah melakukan mendaftaran organisasi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik.

Pendaftaran itu terkait dengan simbol dan logo yang dialihkan kepada perseorangan, lagu Mars HKTI serta klaim terhadap kantor DPN HKTI.

"Terhadap hal ini, DPN HKTI telah melakukan komunikasi kepada Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM untuk menjelaskan mana HKTI legal dan ilegal," katanya.

Jafar menegaskan, langkah hukum ini sangat penting dilakukan untuk menyikapi adanya dualisme kepemimpinan HKTI yang membuat bingung pengurus di tingkat daerah dan cabang.

Pada rapat kerja nasional DPN HKTI yang dihadiri oleh seluruh pimpinan DPD HKTI dari seluruh Indonesia, kata dia, telah dilakukan penegasan kembali komitmen dukungan dari pimpinan DPD HKTI kepada DPN HKTI yang dipimpinan Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Fadli Zon.

Kemudian, pada rapat koordinasi BPO HKTI di Jakarta, 17 Maret lalu, kata dia, Sekretaris Jenderal DPN HKTI juga telah menyampaikan kembali langkah-langkah hukum yang telah dilakukan DPN HKTI guna menyikapi adanya dualisme kepemimpinan tersebut.

"Dari berbagai upaya tersebut, saat ini sudah lebih terang benderang mana HKTI legal dan ilegal," kata Jafar. (R024/K004)